Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan bakal kembali memperpanjang penerapan diskon tarif listrik hingga Juni 2021.
Sebelumnya diskon tarif listrik hingga pembayaran 0% sudah dilakukan sejak April 2020 sebagai dampak dari pandemi Corona. Kali ini pemerintah memberikan diskon paling banyak 50% bagi pengguna listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan resminya di Jakarta menyebutkan pemerintah akan terus berkomitmen memberikan stimulus kepada masyarakat. Diskon diberikan karena melihat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Simak ketentuan untuk mendapatkan diskon tarif listrik hingga 50% berikut ini
1. Diskon untuk Pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
Diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA diberikan kepada golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil skala rumahan. Kali ini diskon hanya 50% tidak seperti sebelumnya yang mencapai 100%.
Sementara itu, untuk pelanggan 900 VA diskon diberikan sebesar 25% dan pelanggan 1300 VA diskon diberikan sebesar 50%. Namun bagi pengguna 1300 VA diskon diberikan bagi pelanggan dengan pemakaian listrik di bawah ketentuan rekening minimum yakni 40 jam nyala.
Ketentuan itu berlaku untuk golongan sosial, bisnis, dan industri. Jika tidak memenuhi ketentuan, pelanggan tetap membayar sesuai dengan pemakaian energi listriknya.
Diskon ini diberikan bagi semua golongan pemakaian saat pembayaran tagihan untuk pengguna sistem pascabayar dan pembelian token bagi pengguna sistem prabayar.
Baca Juga: Rincian Tarif Listrik PLN per KWH April - Juni 2021
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan membebaskan biaya beban atau abonemen sebesar 50%. Pembebasan abonemen ini diberikan untuk pelanggan golongan sosial dengan pemakaian 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.
Sasaran golongan sosial antara lain masjid dan wc umum. Diskon abonemen sebesar 50% juga diberikan kepada pelanggan golongan bisnis dan industri sebesar 900 VA.
2. Pelanggan Golongan Khusus
Diskon tarif listrik juga menyasar pelanggan golongan layanan khusus. Kementerian ESDM meminta PLN memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50%.
Besarnya pembayaran juga disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Demikian ketentuan diskon tarif listrik PLN yang diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!