Suara.com - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memberikan hak kepada umat Kristen Malaysia untuk menggunakan kata Allah dalam praktik keagamaannya.
Menyadur Straits Times, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/3/2021), majelis hakim menyatakan umat Kristen berhak menggunakan kata ataupun mengucapkan Allah, setelah lebih dari satu dekade hal itu dipersoalkan.
Keputusan pengadilan itu membatalkan larangan pemerintah selama tiga dekade terakhir terhadap orang Kristen untuk menggunakan kata Allah dalam praktik agama mereka.
Pengadilan Tinggi Malaysia juga mengizinkan tiga kata lain untuk digunakan dalam publikasi Kristen yang tujuan pendidikan: Kaabah, Baitullah, dan solat (doa).
Adalah Jill Ireland Lawrence Bill, warga Malaysia beragama Kristen, yang 13 tahun silam atau 2008, mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelarangan tersebut.
"Pengadilan mengabulkan sepenuhnya permohonan Nona Jill Ireland Lawrence Bill, untuk menggunakan kata Allah untuk praktik agama Kristen. Itu adlaah hak konstitusional umat Kristen," kata Hakim Pengadilan Tinggi Nor Bee Ariffin.
Jill sendiri mengajukan gugatan setelah pemerintah menyita 8 CD pendidikan agama Kristen miliknya pada tahun 2008.
CD keagamaan itu didapatkan Jill ketika dirinya berkunjung ke Indonesia.
Setelah bertarung di meja hijau selama bertahun-tahun, pengadilan Malaysia menyatakan pada tahun 2014 bahwa penyitaan itu melanggar hukum.
Baca Juga: Masyarakat Adat Lumbis Hulu Pilih NKRI Ketimbang Malaysia
Selang setahun, 2015, pemerintah mengembalikan semua CD yang digunakan Bill untuk pribadi.
Namun, dalam sidang sebelumnya, tidak ada putusan apakah umat Kristen boleh menggunakan kata dan mengucapkan Allah.
Dua tahun setelahnya, persisnya November 2017, Datuk Nor Bee Ariffin yang juga menjabat Ketua Pengadilan Federal Malaysia kembali mengangkat persoalan tersebut untuk disidangkan.
Tapi, sidang kasus itu yang seharusnya digelar tahun 2018, berkali-kali ditunda, termasuk pada tahun 2020 atas alasan pandemi covid-19.
Keputusan pengadilan juga secara efektif membatalkan surat edaran berusia 35 tahun oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, yang melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen.
Pada tahun 1986, Kementerian Dalam Negeri melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen, dengan alasan mengancam ketertiban umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi