Suara.com - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memberikan hak kepada umat Kristen Malaysia untuk menggunakan kata Allah dalam praktik keagamaannya.
Menyadur Straits Times, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/3/2021), majelis hakim menyatakan umat Kristen berhak menggunakan kata ataupun mengucapkan Allah, setelah lebih dari satu dekade hal itu dipersoalkan.
Keputusan pengadilan itu membatalkan larangan pemerintah selama tiga dekade terakhir terhadap orang Kristen untuk menggunakan kata Allah dalam praktik agama mereka.
Pengadilan Tinggi Malaysia juga mengizinkan tiga kata lain untuk digunakan dalam publikasi Kristen yang tujuan pendidikan: Kaabah, Baitullah, dan solat (doa).
Adalah Jill Ireland Lawrence Bill, warga Malaysia beragama Kristen, yang 13 tahun silam atau 2008, mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelarangan tersebut.
"Pengadilan mengabulkan sepenuhnya permohonan Nona Jill Ireland Lawrence Bill, untuk menggunakan kata Allah untuk praktik agama Kristen. Itu adlaah hak konstitusional umat Kristen," kata Hakim Pengadilan Tinggi Nor Bee Ariffin.
Jill sendiri mengajukan gugatan setelah pemerintah menyita 8 CD pendidikan agama Kristen miliknya pada tahun 2008.
CD keagamaan itu didapatkan Jill ketika dirinya berkunjung ke Indonesia.
Setelah bertarung di meja hijau selama bertahun-tahun, pengadilan Malaysia menyatakan pada tahun 2014 bahwa penyitaan itu melanggar hukum.
Baca Juga: Masyarakat Adat Lumbis Hulu Pilih NKRI Ketimbang Malaysia
Selang setahun, 2015, pemerintah mengembalikan semua CD yang digunakan Bill untuk pribadi.
Namun, dalam sidang sebelumnya, tidak ada putusan apakah umat Kristen boleh menggunakan kata dan mengucapkan Allah.
Dua tahun setelahnya, persisnya November 2017, Datuk Nor Bee Ariffin yang juga menjabat Ketua Pengadilan Federal Malaysia kembali mengangkat persoalan tersebut untuk disidangkan.
Tapi, sidang kasus itu yang seharusnya digelar tahun 2018, berkali-kali ditunda, termasuk pada tahun 2020 atas alasan pandemi covid-19.
Keputusan pengadilan juga secara efektif membatalkan surat edaran berusia 35 tahun oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, yang melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen.
Pada tahun 1986, Kementerian Dalam Negeri melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen, dengan alasan mengancam ketertiban umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?