Suara.com - Perekaman data kependudukan bagi warga Suku Anak Dalam (SAD), sempat terhalang karena adanya norma adat, yakni kaum perempuan tidak diperkenakan untuk difoto. Dengan edukasi yang terus diberikan, mereka pun akhirnya mau.
Itu terjadi ketika Ditjen Dukcapil perekaman data KTP Elektronik sekaligus pemberian dokumen kependudukan bagi SAD di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Rabu (10/3/2021).
Ratusan warga SAD lelaki maupun perempuan dipimpin para Temenggung atau kepala dusun, hadir pada pelayanan jemput bola perekaman data KTP-el. Mereka sekaligus menyerahkan dokumen kependudukan.
Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari didampingi Tim Ditjen Dukcapil membawa peralatan perekaman lengkap dengan satelit terhubungan database SIAK Dukcapil.
Selain melarang kaum perempuan untuk difoto, mereka juga memiliki norma adat di mana pantang menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sangat mengapresiasi kesediaan kaum perempuan SAD merekam data KTP-el mereka.
"Ini tentu sangat kami apresiasi. Kaum perempuan SAD yang sebetulnya pantang difoto, rela 'menanggalkan' pantangan itu demi kepentingan yang lebih besar buat keluarga terutama anak-anak mereka," tutur Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
"Dengan memiliki KTP-el dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka akan mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial," tambahnya.
Para warga SAD termasuk kaum perempuan bersedia direkam sidik jari, foto wajah dan iris mata. Mereka dicatat nama dan alamatnya, kemudian tempat dan tanggal lahir.
Baca Juga: Sempat Terhadang Norma Adat, Suku Anak Dalam Kantongi Dokumen Kependudukan
Selain itu, dikarenakan sebagian besar warga SAD menganut kepercayaan animisme maka ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu Temenggung atau kepala adar Suku Anak Dalam, yakni Temenggung Ngelembo, mengungkapkan semua warganya sudah direkam data oleh Dukcapil, termasuk 10 di antaranya merupakan perempuan pada Selasa lalu.
Meski begitu ia menyebut masih banyak perempuan dari warganya yang belum bersedia direkam data oleh Dukcapil.
Berita Terkait
-
Film Dokumenter Orang Rimba Dikenalkan, Begini Soundtrack Filmnya
-
5 Syarat Ganti KTP Elektronik yang Rusak atau Ubah Foto
-
Mantap! Warga Bekasi Bisa Cetak e-KTP di Mesin Mirip ATM, Namanya ADM
-
4 Cara Cek NIK KTP, Lebih Praktis dengan Layanan Online
-
Banjir Kalsel, Ribuan Korban Dapat Kartu Keluarga Baru dari Kemendagri
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut