Suara.com - Ratusan warga Suku Anak Dalam yang tinggal di Provinsi Jambi, kini telah memiliki dokumen kependudukan.
Meski sempat mengalami hambatan karena adanya norma adat tertentu, tapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil berhasil membujuknya.
Sejumah warga SAD itu dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa (9/3/2021).
Mereka menjalani proses perekaman data oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.
Untuk proses perekaman, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, memerintahkan Tim Pendamping Jemput Bola Pemberian Dokumen Kependudukan bagi warga SAD membawa peralatan lengkap untuk perekaman KTP Elektronik.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan itu juga mendirikan parabola VSAT daj membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.
Saat itu, warga SAD yang melakukan perekaman berasal dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Sebanyak 60 warga SAD dari Kabupaten Batanghari disebutkan sudah melakukan perekaman.
Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta kelahiran untuk 3 anak.
Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran di Rumah
Sementara itu, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.
"Totalnya adalah Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang dan KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Terpisah, Zudan mengungkapkan kalau warga SAD tergolong sebagai penduduk rentan administrasi kependudukan.
Sehingga menurutnya nasib para warga SAD perlu diperhatikan secara serius agar hak dasarnya terpenuhi.
"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," ujar Zudan.
Bukan hal mudah bagi Ditjen Dukcapil mengajak warga SAD melakukan perekaman data kependudukan.
Berita Terkait
-
5 Syarat Ganti KTP Elektronik yang Rusak atau Ubah Foto
-
Chip KTP Elektronik, Sebenarnya Apa Fungsinya?
-
Viral Aksi Bongkar e-KTP, Warganet: Kalau Isinya Wortel Namanya Risol
-
Heboh Chip E-KTP Disebut Bisa Lacak Lokasi, Roy Suryo: Nggak Usah Lebay
-
Viral Bongkar Chip KTP-E di Tiktok, Begini Respons Kemendagri
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut