Suara.com - Petugas Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu (14/3/2021), mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan, tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.
Sementara itu, selain masih menangani kasus ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul pihaknya juga masih mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK di daerah itu, di mana korbannya sebelum disetubuhi dicekoki minuman keras.
Tersangka Ba ini ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan kejadiannya pada 13 Februari 2021 lalu.
"Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka Ba ini dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
Berita Terkait
-
Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
-
Cabuli Puluhan Siswa, Oknum Pembina Asrama Taruna Terancam 20 Tahun Bui
-
Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung
-
Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
-
Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check