Suara.com - Petugas Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu (14/3/2021), mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan, tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.
Sementara itu, selain masih menangani kasus ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul pihaknya juga masih mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK di daerah itu, di mana korbannya sebelum disetubuhi dicekoki minuman keras.
Tersangka Ba ini ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan kejadiannya pada 13 Februari 2021 lalu.
"Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka Ba ini dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
Berita Terkait
-
Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
-
Cabuli Puluhan Siswa, Oknum Pembina Asrama Taruna Terancam 20 Tahun Bui
-
Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung
-
Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
-
Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai