Suara.com - Petugas Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu (14/3/2021), mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan, tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.
Sementara itu, selain masih menangani kasus ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul pihaknya juga masih mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK di daerah itu, di mana korbannya sebelum disetubuhi dicekoki minuman keras.
Tersangka Ba ini ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan kejadiannya pada 13 Februari 2021 lalu.
"Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka Ba ini dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
Berita Terkait
-
Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
-
Cabuli Puluhan Siswa, Oknum Pembina Asrama Taruna Terancam 20 Tahun Bui
-
Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung
-
Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
-
Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu