Suara.com - Anda mungkin sudah bertanya-tanya tarif listrik naik atau tidak naik setelah kondisi mulai membaik pascapandemi Covid-19. Bila tarif listrik tidak naik, tentunya Anda tidak perlu mengkhawatirkan tagihan yang bisa membengkak bila dinaikkan.
Belum lama ini tersiar kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mieneral (ESDM) tidak akan menaikkan tarif listrik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut akhirnya menapaki titik terang. Mulai periode 1 April-30 Juni 2021, tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi.
Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.
Pada periode triwulan II November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/USD, ICP sebesar USD 47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan HPB sebesar Rp 762,84/kg.
Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Adapun tarif listrik tidak naik untuk pelanggan nonsubsidi ialah sebagai berikut:
- Pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas tidak naik
- Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Penerangan jalan umum, tarif listrik tidak naik.
Masing-masing dikenai tarif listrik tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Baca Juga: Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Meskipun Tidak Permanen
Penetapan tarif sebesar Rp 1.114,74/kWh juga berlaku kepada pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah di atas 200kVA.
Kemudian, tarif sebesar Rp 996,74/kWh juga tidak mengalami perubahan kepada pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh pelanggan tipe industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas.
Di samping itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik tidak naik ini berlaku kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Tarif listrik tidak naik ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran untuk tagihan litrik tentunya salah satu komponen besar dari rumah tangga maupun bisnis. Oleh karena itu, ini menjadi pembahasan tersendiri bagi semua pihak yang membutuhkan dan juga stakeholder pengurus ketersediaan arus listrik untuk warga dan pebisnis.
Demikian informasi tentang tarif listrik tidak naik. Silakan gunakan listrik dengan bijak agar tagihan tak membengkak.
Tag
Berita Terkait
-
Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Meskipun Tidak Permanen
-
Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Ketentuannya!
-
Rincian Tarif Listrik PLN per KWH April - Juni 2021
-
Hore! Diskon Tagihan Listrik Kembali Diperpanjang, Begini Kriterianya
-
Kabar Gembira! Subsidi Listrik Diperpanjang Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota