Suara.com - Anda mungkin sudah bertanya-tanya tarif listrik naik atau tidak naik setelah kondisi mulai membaik pascapandemi Covid-19. Bila tarif listrik tidak naik, tentunya Anda tidak perlu mengkhawatirkan tagihan yang bisa membengkak bila dinaikkan.
Belum lama ini tersiar kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mieneral (ESDM) tidak akan menaikkan tarif listrik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut akhirnya menapaki titik terang. Mulai periode 1 April-30 Juni 2021, tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi.
Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.
Pada periode triwulan II November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/USD, ICP sebesar USD 47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan HPB sebesar Rp 762,84/kg.
Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Adapun tarif listrik tidak naik untuk pelanggan nonsubsidi ialah sebagai berikut:
- Pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas tidak naik
- Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Penerangan jalan umum, tarif listrik tidak naik.
Masing-masing dikenai tarif listrik tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Baca Juga: Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Meskipun Tidak Permanen
Penetapan tarif sebesar Rp 1.114,74/kWh juga berlaku kepada pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah di atas 200kVA.
Kemudian, tarif sebesar Rp 996,74/kWh juga tidak mengalami perubahan kepada pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh pelanggan tipe industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas.
Di samping itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik tidak naik ini berlaku kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Tarif listrik tidak naik ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran untuk tagihan litrik tentunya salah satu komponen besar dari rumah tangga maupun bisnis. Oleh karena itu, ini menjadi pembahasan tersendiri bagi semua pihak yang membutuhkan dan juga stakeholder pengurus ketersediaan arus listrik untuk warga dan pebisnis.
Demikian informasi tentang tarif listrik tidak naik. Silakan gunakan listrik dengan bijak agar tagihan tak membengkak.
Tag
Berita Terkait
-
Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Meskipun Tidak Permanen
-
Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Ketentuannya!
-
Rincian Tarif Listrik PLN per KWH April - Juni 2021
-
Hore! Diskon Tagihan Listrik Kembali Diperpanjang, Begini Kriterianya
-
Kabar Gembira! Subsidi Listrik Diperpanjang Pemerintah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif