Suara.com - Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, menyebutkan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex merupakan rekomendasi dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terkait pembuatan goodie bag sembako bantuan sosial covid-19.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, perusahaan itu disebut diduga direkomendasikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan Adi Wahyono ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke pada persidangan lanjutan perkara dugaan suap bansos covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini," tanya kuasa hukum Harry.
Mendengar pertanyaan itu, Adi Wahyono awalnya menjawab tidak tahu.
"Iya Pak (saya tidak tahu). Karena perusahaan goodie bag itu di luar perusahaan kami Pak," jawab Adi.
Mendengar jawaban itu, kuasa hukum Harry kembali bertanya dengan merujuk pada BAP Adi Wahyono.
"Dalam poin 34 BAP saudara tertanggal 16 Desember 2020 ini, saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan terkait dua PT tersebut. Apakah saudara kembali tidak mengetahui," ujar kuasa hukum Harry.
Mendengar pertanyaan, itu Adi Wahyono lantas memberikan penjelasan.
Baca Juga: Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk, goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan, itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex. Itu arahan pak menteri," ujar Adi Wahyono.
Pada persidangan ini, Adi Wahyono bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Berita Terkait
-
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
-
Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang
-
ICW Desak Keterlibatan Herman Herry, Ihsan Yunus Kasus Suap Bansos Covid-19
-
Honor Cita Citata Dibayar Pakai Uang Bansos COVID-19 Hasil Korupsi
-
ICW Minta KPK Dalami Dugaan Nepotisme Pembagian Jatah Bansos Covid-19
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah