Suara.com - Nasib Habib Rizieq Shihab dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan ditentutkan hari ini, Rabu (17/3/2021).
Hakim tunggal Suharno akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian tersebut. Jika sesuai jadwal, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Kekinian kubu Rizieq masih belum mengetahui apakah putusan akan tetap dibacakan mengingat sidang pokok perkara ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang pra peradilan)," kata Alamsyah Hanafiah selalu tim kuasa hukum Rizieq kepada wartawan.
"Selama (sidang pra peradilan) termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan," tuturnya.
Alasan Gugat Polisi
Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan gugatan.
Baca Juga: Minta Hadirkan HRS, Kuasa Hukum: Kesempatan Terdakwa Mencari Keadilan
Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.
Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda namun dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.
Berita Terkait
-
Soal Sidang Habib Rizieq, Eko Kuntadhi: Kerjanya Selalu Bikin Onar
-
Minta Hadirkan HRS, Kuasa Hukum: Kesempatan Terdakwa Mencari Keadilan
-
Habib Rizieq Wajib Sidang Online, Munarman Sebut Persidangan Tidak Sah
-
Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka
-
Kuasa HukumHRS Klaim Sidang Virtual Hambat Kliennya Dapatkan Keadilan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan