Suara.com - Mengingat bulan puasa akan tiba sebentar lagi, tidak heran jika pembahasan soal aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kembali ramai diperbincangkan.
Pemberian THR bagi karyawan merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini tentunya ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para karyawan.
Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana aturan pemberian THR? Dari pada penasaran, langsung saja simak ulasan menarik seputar aturan pemberian THR di bawah ini.
Memahami Apa itu THR
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa disimpulkan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.
Besaran tunjangan beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja.
Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan Pemberian THR
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik atau lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Kemudian pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Jika terlambat, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker
-
Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
-
Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja
-
Tradisi Ngembak Geni dan Maknanya Bagi Umat Hindu
-
Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung