Suara.com - Politikus Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran tak terima dipecat dari partai berlambang mercy.
Dalam isi gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi ke AHY dkk agar membayarkan uang sejumlah Rp 55,8 Miliar.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.
Menurutnya, akibat kliennya dinyatakan dipecat oleh partai berlambang mercy tersebut berpotensi mengalami kerugian materiel Rp 5,8 miliar. Selain itu, untuk imaterielnya, Jhoni merasa dirugikan Rp 50 miliar.
"Dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 40 - Rp 50 miliar," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2021).
Berdasarkan isi gugatan yang dilihat oleh Suara.com dari berkas, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.
Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis isi tuntutan gugatan Jhoni seperti dilihat Suara.com.
Adapun sidang awal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, Rabu (17/3). Ditundanya persidangan lantaran pihak tergugat yakni AHY cs tak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Yoyok Sukawi Minta Menkumham Abaikan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB
Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada Rabu 24 Maret 2021. Majelis hakim berharap pihak tergugat dapat menghadiri persidangan minggu depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar