Suara.com - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen, Slamet Hasan menjelaskan isi gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY dalam gugatan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jhoni Allen.
Slamet menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan tak hanya kepada AHY seorang. Tapi juga untuk Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Jadi yang kami gugat ini adalah AHY, kedua Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan. Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Slamet menuturkan, ketiga orang tersebut dianggap telah merugikan Jhoni Allen. Pertama, Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Demokrat membuat surat rekomendasi kepada DPP yang intinya untuk memecat Jhoni Allen dari partai.
"Sedangkan Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen belum meminta klarifikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya," tuturnya.
Slamet mengatakan, atas adanya rekomendasi tersebut Jhoni merasa tak diberikan haknya untuk membela diri. Namun, surat rekomendasi pemecatan Jhoni dari Hinca tersebut sudah kadung ditandatangani langsung oleh AHY dan Teuku Riefky.
"Nah ini yang dianggap oleh Pak Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum dan memberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat tanpa ada klarifikasi, pemeriksaan dan hak Pak Jhoni Allen untuk memberikan pembelaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, jika mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, seharusnya Jhoni sebagai kader diberikan haknya untuk memberikan pembelaan diri.
Untuk itu, Jhoni mengganggap DPP Demokrat telah melanggar AD/ART, Undang-undang Partai Politik hingga hak politik kader terkait pemecatan.
Baca Juga: AHY Absen di Persidangan, Sidang Jhoni Allen Dipecat dari Demokrat Ditunda
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, UU Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen," tandasnya.
Adapun sidang awal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinyatakan ditunda oleh majelis hakim. Ditundanya persidangan lantaran pihak tergugat yakni AHY cs tak hadir dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional