Suara.com - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen, Slamet Hasan menjelaskan isi gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY dalam gugatan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jhoni Allen.
Slamet menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan tak hanya kepada AHY seorang. Tapi juga untuk Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Jadi yang kami gugat ini adalah AHY, kedua Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan. Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Slamet menuturkan, ketiga orang tersebut dianggap telah merugikan Jhoni Allen. Pertama, Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Demokrat membuat surat rekomendasi kepada DPP yang intinya untuk memecat Jhoni Allen dari partai.
"Sedangkan Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen belum meminta klarifikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya," tuturnya.
Slamet mengatakan, atas adanya rekomendasi tersebut Jhoni merasa tak diberikan haknya untuk membela diri. Namun, surat rekomendasi pemecatan Jhoni dari Hinca tersebut sudah kadung ditandatangani langsung oleh AHY dan Teuku Riefky.
"Nah ini yang dianggap oleh Pak Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum dan memberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat tanpa ada klarifikasi, pemeriksaan dan hak Pak Jhoni Allen untuk memberikan pembelaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, jika mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, seharusnya Jhoni sebagai kader diberikan haknya untuk memberikan pembelaan diri.
Untuk itu, Jhoni mengganggap DPP Demokrat telah melanggar AD/ART, Undang-undang Partai Politik hingga hak politik kader terkait pemecatan.
Baca Juga: AHY Absen di Persidangan, Sidang Jhoni Allen Dipecat dari Demokrat Ditunda
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, UU Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen," tandasnya.
Adapun sidang awal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinyatakan ditunda oleh majelis hakim. Ditundanya persidangan lantaran pihak tergugat yakni AHY cs tak hadir dalam persidangan.
Berita Terkait
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Bali Diterpa Banjir Bandang, AHY Soroti Alih Fungsi Lahan
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Gibran Sambangi SBY di Cikeas, AHY: Sampaikan Selamat Ulang Tahun ke-76
-
AHY Umumkan Anggaran Fantastis untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak! Berapa Nilainya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global