Suara.com - Sidang terdakwa Jhon Kei beserta komplotannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021) sempat terhenti, karena adanya kericuhan dari pengunjung sidang. Hakim Ketua Yulisar yang memimpin persidangan sempat berdiri dari tempat duduknya.
Peristiwa itu berawal saat salah satu tim kuasa hukum Jhon Kei bertanya kepada lima saksi anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait siapa yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan Jhon Kei.
“Apakah saudara tahu siapa yang melaporkan?" kata tim kuasa hukum Jhon Kei.
Karena pertanyaan itu sudah itu ditanyakan oleh Hakim Ketua, Yulisar, sontak membuat keributan kecil dari pengunjung sidang.
“Itu yang ribut siapa? Jangan begitu,” kata Hakim Yulisiar menenangkan sidang.
Kemudian persidangan kembali dilanjutkan, namun keributan terjadi lagi dari pengunjung sidang.
Hal itu bermula ketika tim kuasa hukum Jhon Kei kembali menanyakan pertanyaan yang sudah sebelumnya ditanyakan JPU. Kemudian disambut riuh pengunjung sidang.
Mendengar keributan Hakim Yulisar sampai berdiri dari tempat duduknya, berusaha menenangkan.
"Itu siapa sih? Jangan ribut, berdiri itu yang ribut" tegas Yulisar.
Baca Juga: Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
Karena adanya teguran itu, sidang sempat berhenti sesaat menunggu para pengunjung sidang kembali kondusif. Lalu sesaat kemudian sidang dilanjutkan kembali.
Pada persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dari lima anggota kepolisian. Kelima saksi itu adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, anggota polisi yang mengamankan John Kei dan komplotannya pada 21 Juni 2020.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia