Suara.com - Sidang terdakwa Jhon Kei beserta komplotannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021) sempat terhenti, karena adanya kericuhan dari pengunjung sidang. Hakim Ketua Yulisar yang memimpin persidangan sempat berdiri dari tempat duduknya.
Peristiwa itu berawal saat salah satu tim kuasa hukum Jhon Kei bertanya kepada lima saksi anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait siapa yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan Jhon Kei.
“Apakah saudara tahu siapa yang melaporkan?" kata tim kuasa hukum Jhon Kei.
Karena pertanyaan itu sudah itu ditanyakan oleh Hakim Ketua, Yulisar, sontak membuat keributan kecil dari pengunjung sidang.
“Itu yang ribut siapa? Jangan begitu,” kata Hakim Yulisiar menenangkan sidang.
Kemudian persidangan kembali dilanjutkan, namun keributan terjadi lagi dari pengunjung sidang.
Hal itu bermula ketika tim kuasa hukum Jhon Kei kembali menanyakan pertanyaan yang sudah sebelumnya ditanyakan JPU. Kemudian disambut riuh pengunjung sidang.
Mendengar keributan Hakim Yulisar sampai berdiri dari tempat duduknya, berusaha menenangkan.
"Itu siapa sih? Jangan ribut, berdiri itu yang ribut" tegas Yulisar.
Baca Juga: Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
Karena adanya teguran itu, sidang sempat berhenti sesaat menunggu para pengunjung sidang kembali kondusif. Lalu sesaat kemudian sidang dilanjutkan kembali.
Pada persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dari lima anggota kepolisian. Kelima saksi itu adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, anggota polisi yang mengamankan John Kei dan komplotannya pada 21 Juni 2020.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun