Suara.com - Bekas panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
Setidaknya ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Ali Darmadi selaku Pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus menjabat Direktur PT Maju Santosa Cemerlang, dan istrinya, Wahjuni Wardiman.
Munculnya sejumlah nama-nama penting itu pada persidangan hari ini, berawal saat Jaksa KPK mengonfirmasi kembal BAP Ali Darmadi, terkait Rohadi yang pernah memamerkan fotonya bersama sejumlah pejabat negara pada akhir 2014.
“Di BAP (Ali), Saya anggap Rohadi orang hebat, karena dia pernah kirim foto dengan presiden dan hakim agung,” tanya Jaksa KPK.
“Ya pernah dilihatkan di bengkel,” jawab Ali Dharma.
Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK melanjutkan kembali membacakan BAP milik Ali Dharma.
“Saya pernah melihat foto Rohadi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta Hakim Agung yang dikirimkan melalui BBM ke saya. Tahu dari mana hakim agung," tanya Jaksa KPK usai membacakan membacakan BAP milik Ali Dharma.
Mendengar BAP miliknya itu, Ali Dharma lantas memberikan komentar.
"Jadi begini. Maksudnya diperlihatkan kepada saya. Karena ngobrol di bengkel, diperlihatkan saya pernah foto disini, waktu umrah gitu kan ada fotonya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Jalani Sidang, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Selain Ali Dharma dan istrinya, Jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, Jeffri Darmawan, selaku perwakilan yang ditugaskan PT Central Manunggal Prakarsa yang kini berganti nama menjadi PT Batam Nirwana Garden. Kemudian, Shenti Agustini selaku kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (PT UBBS).
Rohadi diketahui dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.
Berita Terkait
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Ada Peringatan Baru, Apakah 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai