Suara.com - Di awal tahun 2021, di Indonesia sudah berkali-kali terjadi kasus bayi dibuang. Sebagian dari bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.
Kasus terbaru terjadi hari ini, Kamis (18/3/2021), di Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seorang bayi perempuan ditinggalkan di tepi jalan kampung. Pada waktu ditemukan, bayi mengenakan topi dan popok serta tubuhnya dibungkus dengan kain jarik.
Saat ini, bayi sudah dalam penanganan dokter, sementara kasus pembuangan bayi ditangani polisi Rengel.
“Dari informasi pas pertama ditemukan itu, posisi topinya ditutupkan sampai ke hidung. Kita juga tidak tau berapa lama bayi itu dibuang di situ, tapi sudah ada mulai semut datang. Mungkin karena baunya darah masih ada karena dari tali pusarnya,” kata bidan Desa Banjaragung Dwi Natalia dalam laporan Beritajatim.
Polisi Rengel telah memeriksa tempat penemuan.
Setelah mendapat penanganan bidang, bayi dirujuk ke RSUD dr R Koesma Tuban untuk perawatan lanjutan.
Kasus-kasus sebelumnya
Sekitar jam sebelas malam pada Minggu (21/2/2021), seorang bayi perempuan ditemukan di kebun tebu, Dusun Sidoreno, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Bau Busuk dari Kardus Makanan, Saat Dibuka Isinya Bikin Nangis
Tubuhnya berlumuran darah segar, tali pusar dan ari-arinya masih terhubung, menandakan jabang bayi belum lama ditinggalkan di sana.
Setelah ditemukan warga dalam keadaan selamat meski kepayahan, bayi dibawa ke Puskesmas Kencong dan mendapat perawatan selama dua hari di sana, sebelum mendapat penanganan lanjutan di RSUD dr. Soebandi. "Tubuhnya menguning dan beratnya turun dari dua kilogram menjadi 1,9 kilogram,” kata Kepala Dinas Sosial Jember Widi Prasetyo. (beritajatim.com)
Pengelola RSUD memberinya nama Khalisa Dygta Almahira.
Setelah keadaan Khalisa stabil, Dinas Sosial Jember menyerahkan dia kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Dinas Sosial Jawa Timur.
Khalisa akan dirawat di sana sekitar enam bulan, sembari menunggu kabar dari orangtuanya. Saat ini, polisi sedang mencari tahu siapa orang tua atau orang yang membuang bayi tersebut.
“Kami lihat kesehatannya dan dokumennya. Siapa tahu nanti dalam perjalanan ketemu orang tuanya, pelakunya (pelaku pembuangan). Keluarga besarnya mungkin ingin mengasuh,” kata Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih.
Tapi kalau selama enam bulan tak ada yang mengakuinya, Khalisa boleh diadopsi orang lain.
“Kalau pihak kepolisian sudah menyatakan bisa diadopsi. Juga kita lihat kesehatannya apakah tidak ada masalah. Kalau sekarang dilihat memang baik-baik saja. Mudah-mudahan kita berdoa tidak ada masalah kesehatan dan sebagainya. Kami berharap anak ini punya orang tua angkat,” kata Dwi Antini.
Petugas Puskesmas Sidoarjo akan melakukan pemeriksaan kesehatan Khalisa secara rutin.
“Kalau misalnya ada masalah kesehatan dengan penanganan lebih khusus lagi, rumah sakit Sidoarjo siap membantu,” kata Dwi Antini.
Menambah daftar panjang bayi dibuang
Bukan kali ini kasus bayi dibuang terjadi di Indonesia.
Saat ini, Dinas Sosial Jawa Timur merawat empat bayi yang ditemukan sejak Januari - Maret 2021. Keempat bayi berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jember, Gresik, dan Lamongan
Pada Jumat (19/2/2021), lalu, bayi laki-laki dibuang di area Masjid An-Nur, Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bayi yang kemudian diberi nama Nur sesuai dengan lokasi penemuan, ketika itu dirawat di RSUD dr. Harjono.
Polisi setempat masih mencari tahu siapa sesungguhnya orangtua bayi Nur. (Beritajatim.com)
Sehari kemudian, Sabtu (20/2/2021), sekitar jam 1.00 WIB, suami istri Ludiyono (30) dan Sabila Ayu Putri (20) dikejutkan oleh suara tangisan bayi. (Hestek.id)
Mereka segera ke luar dari rumah dan ternyata sumber suara tersebut berasal dari teras rumah mereka di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bayi ditaruh di bawah bersama tas berisi pakaian bayi, susu serta dot. Bayinya berjenis kelamin perempuan.
Bayi perempuan tersebut beratnya 28 ons dan panjangnya 48 sentimeter.
Sampai sekarang, pasangan suami istri itu tidak tahu mengapa rumah mereka dipilih untuk menaruh bayi tadi.
Setelah mendapat perawatan petugas puskesmas setempat, bayi di Desa Pekaja akan dirawat oleh Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor Ajun Komisaris Polisi Dwi Astuti Ratna S sampai pengusutan untuk mencari orangtuanya selesai dilakukan.
“Jika memang orangtua bayi ini tidak berhasil ditemukan, nanti akan saya adopsi,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, “Kami sudah menurunkan tim, nanti akan ada tracing guna melacak keberadaan orang tua si bayi. Doakan saja bisa segera ditemukan.”
Banyak yang ingin mengadopsi
Kabar penemuan bayi Nur di Ponorogo tersebar luas dan mengundang perhatian sejumlah kalangan. Tak sedikit masyarakat yang kemudian menyatakan bersedia mengadopsinya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo Supriyadi mengatakan, “Ada 14 orang yang sudah tanya-tanya untuk mengadopsi Nur, ya ada yang ke kantor langsung, juga ada yang lewat handphone.”
Mereka berasal dari berbagai daerah, sebagian dari luar Ponorogo.
Kasus penemuan bayi masih diusut polisi. Sejauh ini, polisi belum menemukan siapa sesungguhnya orang tua yang tega membuang bayi Nur.
Selama proses pengusutan masih berlangsung di kepolisian, adopsi tidak bisa dilakukan, kata Supriyadi.
“Kalau kepolisian bisa mengungkap ya diserahkan ke keluarganya, kalau tidak mereka membuat kesimpulan akhir ketika tidak ditemukan pelaku maupun orangtua bayi tersebut,” katanya.
“Nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika pihak kepolisian tidak ditemukan pelakunya, maka anak ini menjadi anak negara. Dan diadopsikan kepada masyarakat yang berminat.”
Supriyadi mengatakan nama Nur diberikan oleh dinas sosial.
“Kami beri nama dek Nur, merujuk nama Masjid An-Nur, tempat ditemukannya bayi laki-laki tersebut,” kata dia.
Keadaan bayi Nur semakin baik. Setelah kondisi kesehatan bayi Nur stabil, dia akan dititipkan ke panti sosial anak dan bayi di Sidoarjo.
Jika akhirnya nanti bayi bisa diadopsi, proses administrasinya di panti sosial anak dan bayi.
Ada banyak faktor seseorang diizinkan untuk mengadopsi anak.
Usia pernikahan menjadi pertimbangan utama, minimal lima tahun. Usia pasangan calon pengadopsi juga menjadi pertimbangan.
Kemudian ada pertimbangan faktor ekonomi dan kesehatan. Mesti ada pernyataan medis jika pasangan yang akan mengadopsi anak, sulit mendapatkan keturunan.
“Orang yang mempunyai keturunan ya bisa mengajukan adopsi anak, tetapi diutamakan pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan,” kata Supriyadi.
Berita Terkait
-
Melahirkan Bayi Terkutuk
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Tutup Telinga dari Rumor Miring, Raffi Ahmad Janji Selalu Ada untuk Anak Angkatnya
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini