Suara.com - Ali Darmadi, pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui sejumlah uang yang ditransfer kepada terdakwa kasus suap PN Jakarta Utara, Rohadi untuk menlunasi utang di tempat hiburan.
Hal itu diucap Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rohadi atas sejumlah kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Namun, di depan muka hakim, Ali tak menjelaskan secara gamblang tempat hiburan apa yang dikunjunginya bersama Rohadi.
Pengiriman uang kepada Rohadi diakui Ali saat menjabat pernyataan Jaksa KPK yang kembali mengonfirmasi keterangannya yang tertuang dalam BAP. Di dalamnya disebutkan, bahwa Ali Darmadi mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4 juta dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta melalui rekening istrinya, Wahjuni Wardiman.
“Nama pengirim Wahjuni Wardiman, di sini disebutkan tujuan pengiriman terkait dengan pengurusan perkara pada saat itu saya sebagai PT Maju Sentosa Cemerlang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara terkait proses pembangunan dengan lawan saya PT Nindya Karya. Betul ya?,” tanya Jaksa KPK.
Ali Darmadi kemudian menjawab, dia mengklaim bahwa pemberian uang itu untuk membayar hutang kepada Rohadi ketika berada di tempat hiburan. Dia mengaku berbohong kepada istrinya.
“Soalnya kalau saya pinjam uang di tempat hiburan, saya bilang istri saya urus perkara, kan 4 juta 5 juta, jadi saya bohong dengan istri saya,” ujarnya.
Ali Dharmadi juga mengatakan, selain kepada Rohadi dia terkadang meminjam uang kepada temannya yang lain saat berada di tempat hiburan. Karena dia mengaku biasanya hanya memegang uang sekitar Rp 500 – 1 juta rupiah.
“Kalau saya di tempat hiburan, anak-anak tahu saya cuma bawa duit Rp500 ribu sampai 1 juta. Kadang-kadang saya suka meminjam uang yang satu ruangan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan dakwaan KPK terhadap Rohadi, saksi Ali Darmadi mentransfer uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diberikan lewat sejumlah rekening atas nama Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, dan PT Permata Gading Autocenter.
Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
Pemberian uang diduga untuk “mengurus” empat proses hukum perkara yang dihadapinya, pada tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Rohadi diketahu telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu