Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Gubernur Anies Baswedan lebih bertanggung jawab dalam kasus korupsi rumah DP Rp 0 yang disangka dilakukan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Sebab, menurutnya, Anies adalah orang yang menerbitkan aturan pembelian lahan itu. Namun demikian, belakangan Prasetio dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetio menyebut Anies menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Politisi PDIP itu juga menyebut dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya.
Disebutkan juga dalam aturan itu Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD).
Karena sudah ada laporan, Prasetio meminta Sarana Jaya buka-bukaan tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Anies Siap Hadir Jika Dipanggil KPK
"Sebab, dari 70 hektare lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar pemberitaan dari salah satu media massa nasional mengenai keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus korupsi Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Prasetio disebut ikut memuluskan anggaran yang sudah dimarkup hingga bisa dicairkan.
Dalam pemberitaan Koran Tempo 10 Maret, disebutkan pada 14 November Sarana Jaya mendapat Penyertaaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp285 miliar. Namun ketika rapat Badan Anggaran (Banggar) selanjutnya yang dipimpin Prasetio, PMD itu malah naik menjadi Rp1,285 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Prasetio angkat bicara. Ia membantah dirinya terlibat dalam menaikan anggaran untuk Sarana Jaya itu dan menyesalkan namanya dicatut dalam pemberitaan.
"Saya juga di sini mengklarifikasi karena terus terang aja ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya nggak tahu nih orangnya. Nggak tahu dari mana juga, saya harus klarifikasi dia," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Prasetio mengaku, tak tahu mengapa bisa ada kenaikan anggaran itu. Sebab, ia selaku Ketua Banggar hanya menyetujui apa yang sudah direncanakan Gubernur Anies Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel