Suara.com - Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Sadikin Aksa meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Alasan polisi tak menahan Sadikin Aksa, karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan.
"(Tidak ditahan) karena masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Adhyasta menyebut pihaknya masih merencanakan soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sadikin dan pihak-pihak terkait lainnya. Meski demikian ia enggan menyebut siapa pihak-pihak terkait yang dimaksud.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," tuturnya.
Sebelumnya Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Ia dicecar 53 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya.
Sadikin yang juga berstatus sebagai mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporina itu ditanya terkait alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus Mabes Polri.
"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla itu juga ditanya perihal tindakannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Pasalnya, Sadikin dianggap melakukan perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
"Ditanya soal mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK."
Baca Juga: Terbelit Kasus Jasa Keuangan, Keponakan JK Diperiksa Polisi 10 Jam
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy seperti dilaporkan Antara, menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
PSM Makassar Takkan Halangi Yakob Sayuri Hengkang ke Luar Negeri, tapi...
-
Respons Isu Hengkang, CEO PSM Makassar Akui Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri
-
Punya Kandang Baru di BRI Liga 1, PSM Siap Bolak-balik Makassar-Balikpapan
-
Sosok Penting Dibalik Kesuksesan PSM Makassar Menjuarai BRI Liga 1 Musim Ini
-
Dirut PSM Berharap PSSI Kebut Penggunaan VAR, Singgung Erick Thohir
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga