Suara.com - Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Sadikin Aksa meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Alasan polisi tak menahan Sadikin Aksa, karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan.
"(Tidak ditahan) karena masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Adhyasta menyebut pihaknya masih merencanakan soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sadikin dan pihak-pihak terkait lainnya. Meski demikian ia enggan menyebut siapa pihak-pihak terkait yang dimaksud.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," tuturnya.
Sebelumnya Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Ia dicecar 53 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya.
Sadikin yang juga berstatus sebagai mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporina itu ditanya terkait alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus Mabes Polri.
"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla itu juga ditanya perihal tindakannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Pasalnya, Sadikin dianggap melakukan perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
"Ditanya soal mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK."
Baca Juga: Terbelit Kasus Jasa Keuangan, Keponakan JK Diperiksa Polisi 10 Jam
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy seperti dilaporkan Antara, menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
PSM Makassar Takkan Halangi Yakob Sayuri Hengkang ke Luar Negeri, tapi...
-
Respons Isu Hengkang, CEO PSM Makassar Akui Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri
-
Punya Kandang Baru di BRI Liga 1, PSM Siap Bolak-balik Makassar-Balikpapan
-
Sosok Penting Dibalik Kesuksesan PSM Makassar Menjuarai BRI Liga 1 Musim Ini
-
Dirut PSM Berharap PSSI Kebut Penggunaan VAR, Singgung Erick Thohir
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat