Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata tidak mengikuti sidang secara online saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Awalnya JPU selesai membacakan dakwaan atas perkara kerumunan dalam acara pernikahan sekaligus maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang sendiri sebelumnya memang sempat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat.
Hingga akhirnya sidang kembali dilanjutkan, Jaksa pun selesai membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi.
"Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya," kata majelis hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke perkara kerumunan terjadi di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Hakim meminta jaksa tetap membacakan dakwaan atas perkara tersebut.
"Kemudian untuk perkara 226 yang locusnya di Megamendung identitasnya sama kan, sudah dibenarkan oleh terdakwa identitas terdakwa maksudnya sama. Kemudian langsung bacakan dakwaan saja," tuturnya.
Adapun dalam kasus Petamburan Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk menciptakan kerumunan dengan hadiri acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Munarman Dilarang Masuk Jelang Sidang HRS
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026