Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata tidak mengikuti sidang secara online saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Awalnya JPU selesai membacakan dakwaan atas perkara kerumunan dalam acara pernikahan sekaligus maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang sendiri sebelumnya memang sempat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat.
Hingga akhirnya sidang kembali dilanjutkan, Jaksa pun selesai membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi.
"Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya," kata majelis hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke perkara kerumunan terjadi di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Hakim meminta jaksa tetap membacakan dakwaan atas perkara tersebut.
"Kemudian untuk perkara 226 yang locusnya di Megamendung identitasnya sama kan, sudah dibenarkan oleh terdakwa identitas terdakwa maksudnya sama. Kemudian langsung bacakan dakwaan saja," tuturnya.
Adapun dalam kasus Petamburan Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk menciptakan kerumunan dengan hadiri acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Munarman Dilarang Masuk Jelang Sidang HRS
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog