Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus sering berkunjung ke ruang kerjanya selama menjabat menteri. Kini, Juliari telah tersandung kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Pengakuan itu disampaikan Juliari saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Awal ketika Juliari ditanya Jaksa KPK, apakah mengenal Ihsan Yunus yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Kekinian, Ihsan dipindahkan jabatan usai mencuat kasus bansos corona ke Komisi II DPR RI.
"Kenal dengan Ihsan Yunus?" tanya Jaksa KPK.
"Kenal pak. Iya pak (satu partai)," jawab Juliari.
Jaksa KPK kembali mencecar apakah Ihsan sering mengujungi ruangan Juliari sebagai Mensos.
"Iya, pernah beberapa kali," ucapnya.
Jaksa KPK lebih mendalami pertanyaannya. Terkait apakah kunjungan Ihsan terkait penanganan bansos corona dilakukan masa pandemi Covid-19?
Mendengar pertanyaan Jaksa, Juliari mengklaim bahwa tak ada urusan pertemuannya terkait penanganan bansos corona.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
"Nggak ada pak, dia (Ihsan) pernah beberapa kali, ya wajar pak dulu pernah satu fraksi pak," tuturnya.
Jaksa pun kembali mencecar Juliari terkait banyak vendor-vendor perusahaan yang ingin terlibat proyek bansos corona. Apakah ada permintaan Ihsan Yunus menunjuk sebuah perusahaan agar dapat dipercaya terlibat dalam penyedia bansos.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?" Tanya Jaksa.
"Nggak pernah kami bicarakan soal itu pak," tutur Juliari.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya