Suara.com - DPR RI akan mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Pengesahan itu bakal dilakukan dalam rapat paripurna pada siang ini.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan salah satu agenda dalam rapat paripurna hari ini ialah menerima laporan dari Badan Legislasi DPR tentang Prolegnas RUU Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuannya.
“Akan dilaporkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020–2024,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengingatkan kepada seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) agar dapat segera melakukan pembahasan RUU, usai prolegnas prioritas 2021 disahkan.
"Dalam rapat bamus kita sudah tekankan kepada AKD untuk segera melakukan pembahasan setelah Prolegnas disahkan. Karena pada saat ini kita juga sudah punya aturan, jika dua kali masa sidang tidak selesai, maka pembahasan akan ditarik di tingkat yang kemudian akan dibicarakan lagi dalam Bamus," tutur Dasco.
Cabut Revisi Pemilu dari Prolegnas Prioritas
Diketahui, Baleg DPR RI resmi mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Bukan Puan Moeldoko ataupun Jokowi Prabowo, Rocky Malah Pilih Paslon Ini
"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).
Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk.
Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya.
"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.
Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.
"Hari ini juga saya akan menandatangani surat pengantar kepada pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan prolegnas di sidang paripurna dan ini akan diagendakan dalam sidang paripurna terdekat," kata Supratman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana