Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 5 April mendatang. Pada penerapannya kali ini, kegiatan perkuliahan secara tatap muka akan segera dilakukan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria. Ia menyebut perguruan tinggi akan menerapkan protokol kesehatan secara khusus saat dibuka.
"Ada perubahan (pada PPKM) cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).
Riza menyebut nantinya kegiatan belajar secara daring tetap akan dilaksanakan sambil sebagian mahasiswa lainnya melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu kapasitas kampus tidak boleh diisi lebih dari 50 persen.
"Palada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen," katanya.
Perguruan tinggi dipilih sebagai uji coba pembukaan kembali pendidikan tatap muka. Alasannya karena mahasiswa dinilai lebih memahami bahaya pandemi Covid-19 dan bisa lebih patuh pada protokol kesehatan.
"Uji coba di kampus dulu karena ini lebih senior lebih dewasa diharapkan bisa lebih cepat berinteraksi dan menyesuaikan program yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021