Suara.com - Jaringan Nasional Anti TPPO atau JarNas Anti TPPO mendesak pihak kepolisian memberikan pasal berlapis terhadap artis berinisial CA, yang diduga melakukan perdagangan perempuan untuk dilacurkan.
Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap, dengan ditangkapnya artis majalah dewasa itu, dapat mengungkap lebih banyak kasus perdagangan orang.
Sara meminta polisi menambahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terhadap CA dan pelaku lainnya.
Selain itu, kata Sara, CA dan pelaku lainnya bisa dijerat memakai UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, artis CA juga bisa disangkakan melanggar UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan," kata Sara dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Rahayu merekomendasikan polisi tidak menggunakan KUHP dalam menjerat pelaku perdagangan orang.
Pasalnya, sudah ada undang-undang khusus yang berlaku untuk memberikan hukuman kepada pelaku perdagangan orang.
Sementara itu, Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus meminta agar kepolisian dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban.
Baca Juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP, Izinnya Terancam Dicabut
"Kami sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi)" kata dia.
Selain itu, nantinya JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi bersama Kementerian Pariwisata mengenai perizinan Hotel Alona milik artis CA yang dijadikan lokasi prostitusi anak.
"Kami akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata," tutur Sekretaris JarNas Anti TPPO Andy Ardian.
Prostitusi online
Hotel milik artis CA yang digunakan sebagai tempat prostitusi berada di Kreo, Tangerang, resmi disegel pada hari Senin (22/3).
Sebelumnya, Jumat (19/3) pekan lalu, hotel tersebut sudah ditutup dan dibatasi memakai garis polisi. Namun, pengosongan hotel baru dilakukan Senin awal pekan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus