Suara.com - Jaringan Nasional Anti TPPO atau JarNas Anti TPPO mendesak pihak kepolisian memberikan pasal berlapis terhadap artis berinisial CA, yang diduga melakukan perdagangan perempuan untuk dilacurkan.
Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap, dengan ditangkapnya artis majalah dewasa itu, dapat mengungkap lebih banyak kasus perdagangan orang.
Sara meminta polisi menambahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terhadap CA dan pelaku lainnya.
Selain itu, kata Sara, CA dan pelaku lainnya bisa dijerat memakai UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, artis CA juga bisa disangkakan melanggar UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan," kata Sara dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Rahayu merekomendasikan polisi tidak menggunakan KUHP dalam menjerat pelaku perdagangan orang.
Pasalnya, sudah ada undang-undang khusus yang berlaku untuk memberikan hukuman kepada pelaku perdagangan orang.
Sementara itu, Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus meminta agar kepolisian dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban.
Baca Juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP, Izinnya Terancam Dicabut
"Kami sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi)" kata dia.
Selain itu, nantinya JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi bersama Kementerian Pariwisata mengenai perizinan Hotel Alona milik artis CA yang dijadikan lokasi prostitusi anak.
"Kami akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata," tutur Sekretaris JarNas Anti TPPO Andy Ardian.
Prostitusi online
Hotel milik artis CA yang digunakan sebagai tempat prostitusi berada di Kreo, Tangerang, resmi disegel pada hari Senin (22/3).
Sebelumnya, Jumat (19/3) pekan lalu, hotel tersebut sudah ditutup dan dibatasi memakai garis polisi. Namun, pengosongan hotel baru dilakukan Senin awal pekan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza