- Kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum.
- Kerja sama klien dengan PT Pertamina terbukti menghemat anggaran negara triliunan rupiah berdasarkan uji manfaat (benefit test).
- Duplik tersebut berisi permohonan pembebasan terdakwa, pengembalian aset sitaan, dan pencabutan blokir rekening klien.
Suara.com - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo membacakan duplik atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru mengatakan jika argumentasi yang dibacakan oleh JPU, tidak terbukti menurut hukum.
“Duplik yang kami sampaikan telah dapat membantah seluruh dalil Penuntut Umum dalam repliknya dengan kesimpulan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” kata Heru, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
“Seluruh argumentasi replik penuntut umum tidak terbukti menurut hukum,” tambahnya.
Heru menyampaikan, dalam langkah yang diambil kliennya, semua telah sesuai dengan regulasi. Kerjasama kliennya dengan pihak PT Pertamina juga telah terbukti menghemat anggaran negara, hal itu sudah diuji melalui uji manfaat atau benefit tes.
“Langkah mitigasi pembiayaan, bank KYC meeting, penyesuaian regulasi maritim, dan investasi infrastruktur penyangga negara terbukti memberi penghematan triliunan rupiah dengan uji manfaat atau benefit test,” katanya.
Sebab, lanjut Heru, tudingan terhadap kliennya tidak terbukti dan tidak tepat jika dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
“Tindakan terdakwa terbukti tidak dapat dijerat dengan doktrin total loss dan tidak tepat untuk dituntut dengan pidana 18 tahun,” ucapnya.
Tudingan soal harga sewa kapal yang terlalu mahal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, juga dibantah oleh Heru. Bahkan dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak tidak terbukti sebagai balas budi seperti yang selama ini dituding.
“Dalam sewa TBBM Merak tidak terbukti sebagai balas budi, namun terminal tersebut dibutuhkan Pertamina bahkan secara faktual telah menjadi objek vital nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
Sebabnya, ia memohon berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, saksi adecharge, keterangan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti lainnya, majelis hakim bisa sependapat dengan pihaknya.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifisir untuk memenuhi sekalipun dipaksakan seluruh unsur dalam surat dakwaan atau tuntutan sebagaimana dalam alternatif pertama maupun kedua,” ujarnya.
Melalui duplik tersebut, Heru meminta agar permohonan tentang pengembalian barang sitaan milik kliennya bisa dikembalikan sesuai dengan haknya.
“Berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan atau dakwaan subsider,” tutur Heru.
“Membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” tambahnya.
Heru juga meminta agar melalui putusan hakim, bisa mengembalikan hak dan martabat kliennya seperti semula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah