Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tidak dapat menjamin pihaknya bisa mencegah simpatisan Rizieq yang bakal hadir di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal ini menyusul bakal digelarnya sidang oflline pada kasus Rizieq.
"Di luar, itu kami hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kami jamin," kata perwakilan kuasa hukum Alamsya Hanifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pernyataan itu disampaikannya usai majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan sejumlah perkaranya. Di antaranya kasus kerumanan di Pertamburan dan Megamendung.
Alamsyah menuturkan, pihaknya hanya bisa mengimbau simpatisan yang akan hadir mengawal sidang Rizieq di PN Jakarta Timur untuk tidak berkerumun dan teteap menerapkan protokol kesehatan.
"Yang diluar kami imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kami jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan" jelasnya.
Sementara itu, Munarman yang juga kuasa hukum HRS menyambut baik keputusan majelis hakim itu.
"Alhamdulillah majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline," ujar Munarman.
Dia pun menilai pihak majelis hakim masih memperhatikan hak-hak kliennya sebagai terdakwa.
"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa, saya kira itu yg prinsip ya dan kami ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan kami penasehat hukum," ujar Munarman.
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Seperti diketahui, Habib Rizieq kembali menjalani sidang perkaranya.
Mantan pimpinan FPI itu dihadirkan secara virtual. Setidaknya ada 1.400 personil kepolisian yang diturun untuk mengawalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI