Suara.com - Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, divonis bersalah. Namun ketiganya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Diketahui, ketiganya ikut terseret kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang juga menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Di mana mantan artis dan pesinetron itu tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis yang dituntut 6 tahun penjara, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun. Sementara Chumaidi Zaidi dihukum 5 tahun, lalu AR Syahbandar dihukum 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsidair pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cornelis Buston selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa Chumaidi Zaidi selama 5 tahun dan terdakwa Syahbandar 4 tahun 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar denda masing-masing Rp 500 juta, subsidair masing-masing 3 bulan kurungan," ucap Erika membacakan putusannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti, dengan rincian Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta. Selain itu, majelis hakim juga memjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Berita Terkait
-
Berhasil Kabur, Tahanan BNN Kembali Ditangkap Usai Besuk Ortu
-
Omzet Pedagang Keramik di Pasar Jambi Menurun 70 Persen
-
Kabar Baik! Bansos untuk 2.000 KK Suku Anak Dalam Jambi Segera Cair
-
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 2,1 Miliar
-
Ajukan PK, Zumi Zola Bawa-bawa Nama Ibu dan Anak
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi