Suara.com - Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetiba digeruduk puluhan pengusung atau penggotong jenazah Covid-19. Mereka melakukan aksi tersebut karena mendapat informasi, honor mereka sebagai relawan penggotong jenazah Covid-19 dipotong hingga Rp 175 ribu.
Selain itu, mereka juga menggelar aksi protes lantaran belum mendapat bayaran honor sebagai relawan pengusung jenazah Covid-19 sejak Januari 2021.
“Dari Januari sampai bulan ini belum dibayar, tapi akhirnya kita dibayar. Tadi setelah sampai di Dinkes, kita yang dipatok (bayaran) tahun lalu sebesar Rp 525.000 dipotong sampai Rp 350.000. kita tidak patok anggaran tapi ingat kita orang paling beresiko,” ujar salah satu relawan Nadus seperti dilansir dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Selasa (23/3/2021) petang.
Nadus menceritakan pengalaman perjuangannya selama menjadi relawan. Dia mengemukakan, usai menguburkan jenazah pasien Covid-19, relawan tidak pulang ke rumah karena harus menjalani karantina mandiri berbulan-bulan, bahkan banyak pula yang terpapar.
“Setelah kubur kita tidak turun ke rumah, kita harus tidur di posko. Banyak sekali waktu yang terbuang percuma dengan keluarga hanya untuk nama besar Kota Kupang, terus hak kita diabaikan,” protes Nadus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensi Funay menjelaskan, honor rutin relawan pengusung jenazah Covid-19 tidak masuk dalam anggaran dinas kesehatan setempat, sehingga perlu ada refocusing anggaran.
“Jadi kami tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar dan kami akan segera minta kepada dinas kesehatan, serta badan keuangan untuk segera membayarkan biaya bagi petugas pengusung jenazah covid-19 tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang Rudi Priyono menambahkan, total pengusung jenazah Covid-19 di Kota Kupang berjumlah 33 orang dan tidal semuanya merupakan tenaga relawan, karena tidak semua orang mau mengambil tugas ini. Dia juga menjelaskan, pada tahun 2020, tenaga pengusung jenazah dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani atau dihitung per jenazah.
Mereka dibayar Rp 350 ribu per 1,5 jam. Sebab per jenazah itu dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk dibawa dari rumah sakit hingga dimakamkan.
Baca Juga: Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 Geruduk Rumah Wali Kota
“Jadi untuk Januari sampai Maret mereka akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan tahun kemarin. Tetapi untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme