Suara.com - Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetiba digeruduk puluhan pengusung atau penggotong jenazah Covid-19. Mereka melakukan aksi tersebut karena mendapat informasi, honor mereka sebagai relawan penggotong jenazah Covid-19 dipotong hingga Rp 175 ribu.
Selain itu, mereka juga menggelar aksi protes lantaran belum mendapat bayaran honor sebagai relawan pengusung jenazah Covid-19 sejak Januari 2021.
“Dari Januari sampai bulan ini belum dibayar, tapi akhirnya kita dibayar. Tadi setelah sampai di Dinkes, kita yang dipatok (bayaran) tahun lalu sebesar Rp 525.000 dipotong sampai Rp 350.000. kita tidak patok anggaran tapi ingat kita orang paling beresiko,” ujar salah satu relawan Nadus seperti dilansir dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Selasa (23/3/2021) petang.
Nadus menceritakan pengalaman perjuangannya selama menjadi relawan. Dia mengemukakan, usai menguburkan jenazah pasien Covid-19, relawan tidak pulang ke rumah karena harus menjalani karantina mandiri berbulan-bulan, bahkan banyak pula yang terpapar.
“Setelah kubur kita tidak turun ke rumah, kita harus tidur di posko. Banyak sekali waktu yang terbuang percuma dengan keluarga hanya untuk nama besar Kota Kupang, terus hak kita diabaikan,” protes Nadus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensi Funay menjelaskan, honor rutin relawan pengusung jenazah Covid-19 tidak masuk dalam anggaran dinas kesehatan setempat, sehingga perlu ada refocusing anggaran.
“Jadi kami tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar dan kami akan segera minta kepada dinas kesehatan, serta badan keuangan untuk segera membayarkan biaya bagi petugas pengusung jenazah covid-19 tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang Rudi Priyono menambahkan, total pengusung jenazah Covid-19 di Kota Kupang berjumlah 33 orang dan tidal semuanya merupakan tenaga relawan, karena tidak semua orang mau mengambil tugas ini. Dia juga menjelaskan, pada tahun 2020, tenaga pengusung jenazah dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani atau dihitung per jenazah.
Mereka dibayar Rp 350 ribu per 1,5 jam. Sebab per jenazah itu dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk dibawa dari rumah sakit hingga dimakamkan.
Baca Juga: Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 Geruduk Rumah Wali Kota
“Jadi untuk Januari sampai Maret mereka akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan tahun kemarin. Tetapi untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS