Suara.com - Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetiba digeruduk puluhan pengusung atau penggotong jenazah Covid-19. Mereka melakukan aksi tersebut karena mendapat informasi, honor mereka sebagai relawan penggotong jenazah Covid-19 dipotong hingga Rp 175 ribu.
Selain itu, mereka juga menggelar aksi protes lantaran belum mendapat bayaran honor sebagai relawan pengusung jenazah Covid-19 sejak Januari 2021.
“Dari Januari sampai bulan ini belum dibayar, tapi akhirnya kita dibayar. Tadi setelah sampai di Dinkes, kita yang dipatok (bayaran) tahun lalu sebesar Rp 525.000 dipotong sampai Rp 350.000. kita tidak patok anggaran tapi ingat kita orang paling beresiko,” ujar salah satu relawan Nadus seperti dilansir dari Digtara.com-jaringan Suara.com pada Selasa (23/3/2021) petang.
Nadus menceritakan pengalaman perjuangannya selama menjadi relawan. Dia mengemukakan, usai menguburkan jenazah pasien Covid-19, relawan tidak pulang ke rumah karena harus menjalani karantina mandiri berbulan-bulan, bahkan banyak pula yang terpapar.
“Setelah kubur kita tidak turun ke rumah, kita harus tidur di posko. Banyak sekali waktu yang terbuang percuma dengan keluarga hanya untuk nama besar Kota Kupang, terus hak kita diabaikan,” protes Nadus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensi Funay menjelaskan, honor rutin relawan pengusung jenazah Covid-19 tidak masuk dalam anggaran dinas kesehatan setempat, sehingga perlu ada refocusing anggaran.
“Jadi kami tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar dan kami akan segera minta kepada dinas kesehatan, serta badan keuangan untuk segera membayarkan biaya bagi petugas pengusung jenazah covid-19 tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang Rudi Priyono menambahkan, total pengusung jenazah Covid-19 di Kota Kupang berjumlah 33 orang dan tidal semuanya merupakan tenaga relawan, karena tidak semua orang mau mengambil tugas ini. Dia juga menjelaskan, pada tahun 2020, tenaga pengusung jenazah dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani atau dihitung per jenazah.
Mereka dibayar Rp 350 ribu per 1,5 jam. Sebab per jenazah itu dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk dibawa dari rumah sakit hingga dimakamkan.
Baca Juga: Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 Geruduk Rumah Wali Kota
“Jadi untuk Januari sampai Maret mereka akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan tahun kemarin. Tetapi untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?