Suara.com - Mehbob, kuasa hukum Partai Demokrat menyebut tuntutan Jonni Allen Marbun, dalam gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang meminta ganti rugi imateriel senilai Rp50 miliar tidak masuk akal.
"Kalau imaterielnya dia minta 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah atas dasar apa dia minta imateriel," kata Menhob usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, gugatan itu idak berdasar, sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat karena menilai tindakan Jonni Allen telah mengancam keselamatan partai. Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jonni Allen dalam persidangan yang menyebut Jonni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.
"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.
Di samping itu, Mehbob menyebut Jonni Allen mementingkan diri sendiri dengan mengajukan ganti rugi gaji sisa jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi, yaitu untuk mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateril," ujar Mehbob.
Sebelumnya, Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatnya dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiel karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam gugatannya, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat sejumlah Rp 60.000.000 x 44 bulan (jawabatan tersisa) sebanyak Rp 2.640.000.000.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp 120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp 960.000.000. Kemudian uang reses Rp 400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp 150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 600.000.000.
"(Sehingga) total kerugian materiel adalah Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet.
Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.
Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan