Suara.com - Mehbob, kuasa hukum Partai Demokrat menyebut tuntutan Jonni Allen Marbun, dalam gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang meminta ganti rugi imateriel senilai Rp50 miliar tidak masuk akal.
"Kalau imaterielnya dia minta 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah atas dasar apa dia minta imateriel," kata Menhob usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, gugatan itu idak berdasar, sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat karena menilai tindakan Jonni Allen telah mengancam keselamatan partai. Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jonni Allen dalam persidangan yang menyebut Jonni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.
"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.
Di samping itu, Mehbob menyebut Jonni Allen mementingkan diri sendiri dengan mengajukan ganti rugi gaji sisa jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi, yaitu untuk mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateril," ujar Mehbob.
Sebelumnya, Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatnya dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiel karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam gugatannya, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat sejumlah Rp 60.000.000 x 44 bulan (jawabatan tersisa) sebanyak Rp 2.640.000.000.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp 120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp 960.000.000. Kemudian uang reses Rp 400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp 150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 600.000.000.
"(Sehingga) total kerugian materiel adalah Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet.
Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.
Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden