Suara.com - Mehbob, kuasa hukum Partai Demokrat menyebut tuntutan Jonni Allen Marbun, dalam gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang meminta ganti rugi imateriel senilai Rp50 miliar tidak masuk akal.
"Kalau imaterielnya dia minta 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah atas dasar apa dia minta imateriel," kata Menhob usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, gugatan itu idak berdasar, sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat karena menilai tindakan Jonni Allen telah mengancam keselamatan partai. Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jonni Allen dalam persidangan yang menyebut Jonni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.
"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.
Di samping itu, Mehbob menyebut Jonni Allen mementingkan diri sendiri dengan mengajukan ganti rugi gaji sisa jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi, yaitu untuk mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateril," ujar Mehbob.
Sebelumnya, Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatnya dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiel karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam gugatannya, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat sejumlah Rp 60.000.000 x 44 bulan (jawabatan tersisa) sebanyak Rp 2.640.000.000.
Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp 120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp 960.000.000. Kemudian uang reses Rp 400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp 150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 600.000.000.
"(Sehingga) total kerugian materiel adalah Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet.
Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.
Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa