Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. Berbeda dari sebelumnya yang hanya bisa menindak kendaraan dengan plat nomor 'B' atau Jakarta.
Menurut Sambodo penindakan terhadap kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah Jakarta akan merujuk pada database kendaraan bermotor di 11 Polda yang tergabung dalam program e-TLE Nasional.
"Bergabungnya Polda Metro Jaya dengan e-TLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera e-TLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten tergabung dalam e-TLE nasional ini bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota selain plat B," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Sebaliknya, kata Sambodo, 11 Polda lainnya juga bisa menindak pengendara yang menggunakan plat nomor Jakarta apabila tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah mereka. Misalnya, pengendara dengan plat nomor B yang tertangkap kamera e-TLE di wilayah hukum Polda Jawa Timur atau Polda Jawa Barat.
"Polda-polda lain yang tergabung dalam e-TLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap plat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," jelasnya.
e-TLE Nasional di 12 Polda
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan sistem tilang e-TLE Nasional Tahap I. Ada 12 Polda yang kekinian akan menggunakan sistem tilang berbasis elektronik tersebut.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Baca Juga: e-Tle Sasar Sunmori dan Night Ride, Kapolda: Silakan, Mau Kebut-kebutan...
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan