News / Metropolitan
Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB
Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap Mahfud di Jawa Barat karena memproduksi uang palsu untuk modus penipuan dukun pengganda uang.
  • Pelaku terdeteksi setelah gagal melunasi utang senilai Rp30 juta menggunakan uang palsu yang ia cetak sendiri.
  • Penyidik menyita barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta serta menetapkan Mahfud sebagai tersangka pengedar uang.

Suara.com - Modus dukun pengganda uang yang dijalankan Mahfud alias MP (39) terbongkar setelah aksinya membayar utang dengan uang palsu gagal total. Alih-alih berhasil menipu, trik tersebut justru mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukannya.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menyebut Mahfud sempat menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk melunasi utangnya. Namun, upaya itu langsung ditolak karena korban menyadari uang tersebut tidak asli.

"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," ungkap kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Tak berhenti di situ, Mahfud juga berencana menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat praktik untuk menipu warga dengan modus dukun pengganda uang di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Namun rencana itu keburu kandas. Polisi lebih dulu menangkap pelaku sebelum sempat menjalankan aksinya.

Robby menyebut seluruh aksi tersebut merupakan inisiatif Mahfud seorang diri, termasuk ide menggabungkan uang asli dengan bahan lain untuk menciptakan uang palsu.

"Jadi hanya uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.

Selain menangkap Mahfud, dalam perkara ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp650 juta, serta peralatan produksi seperti printer dan tinta.

Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Load More