- Polisi menangkap Mahfud di Jawa Barat karena memproduksi uang palsu untuk modus penipuan dukun pengganda uang.
- Pelaku terdeteksi setelah gagal melunasi utang senilai Rp30 juta menggunakan uang palsu yang ia cetak sendiri.
- Penyidik menyita barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta serta menetapkan Mahfud sebagai tersangka pengedar uang.
Suara.com - Modus dukun pengganda uang yang dijalankan Mahfud alias MP (39) terbongkar setelah aksinya membayar utang dengan uang palsu gagal total. Alih-alih berhasil menipu, trik tersebut justru mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukannya.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menyebut Mahfud sempat menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk melunasi utangnya. Namun, upaya itu langsung ditolak karena korban menyadari uang tersebut tidak asli.
"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," ungkap kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Tak berhenti di situ, Mahfud juga berencana menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat praktik untuk menipu warga dengan modus dukun pengganda uang di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Namun rencana itu keburu kandas. Polisi lebih dulu menangkap pelaku sebelum sempat menjalankan aksinya.
Robby menyebut seluruh aksi tersebut merupakan inisiatif Mahfud seorang diri, termasuk ide menggabungkan uang asli dengan bahan lain untuk menciptakan uang palsu.
"Jadi hanya uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.
Selain menangkap Mahfud, dalam perkara ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp650 juta, serta peralatan produksi seperti printer dan tinta.
Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon