- Polisi menangkap Mahfud di Jawa Barat karena memproduksi uang palsu untuk modus penipuan dukun pengganda uang.
- Pelaku terdeteksi setelah gagal melunasi utang senilai Rp30 juta menggunakan uang palsu yang ia cetak sendiri.
- Penyidik menyita barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta serta menetapkan Mahfud sebagai tersangka pengedar uang.
Suara.com - Modus dukun pengganda uang yang dijalankan Mahfud alias MP (39) terbongkar setelah aksinya membayar utang dengan uang palsu gagal total. Alih-alih berhasil menipu, trik tersebut justru mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukannya.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menyebut Mahfud sempat menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk melunasi utangnya. Namun, upaya itu langsung ditolak karena korban menyadari uang tersebut tidak asli.
"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," ungkap kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Tak berhenti di situ, Mahfud juga berencana menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat praktik untuk menipu warga dengan modus dukun pengganda uang di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Namun rencana itu keburu kandas. Polisi lebih dulu menangkap pelaku sebelum sempat menjalankan aksinya.
Robby menyebut seluruh aksi tersebut merupakan inisiatif Mahfud seorang diri, termasuk ide menggabungkan uang asli dengan bahan lain untuk menciptakan uang palsu.
"Jadi hanya uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.
Selain menangkap Mahfud, dalam perkara ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp650 juta, serta peralatan produksi seperti printer dan tinta.
Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara