Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus suap izin ekpor benih lobster. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Edhy Prabowo bakal segera disidangkan.
Selain Edhy, berkas perkara lima tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK. Mereka yakni,
eks Stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta dua Staf pribadi Menteri KKP; Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
"Hari ini, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Ali menyebut penahanan Edhy dan kawan-kawan kini akan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Mereka akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung, pada 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.
Selama para tersangka didalam tahanan, Jaksa KPK pun selama waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan TindaknPidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Persidangan. Rencana diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Selama proses penyidikan kasus 'suap lobster' ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi dari berbagai pihak internal Kementerian KP maupun unsur swasta.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
-
Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh
-
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok
-
Aceh Berangsur Pulih, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolir Pascabanjir
-
Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
-
Penertiban Trotoar Dimulai, Satpol PP DKI Sisir Belasan Lokasi Langganan Semrawut
-
PBB Sebut Israel Langgar Hukum! Ini Dampak Buruk Pencaplokan Tanah di Area C Bagi Warga Palestina
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius