Suara.com - Kasus dugaan suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Dalam persidangan lanjutan ini, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Saat persidangan, Suharjito memaparkan penjelasannya terkait perkara ini. Dia bercerita tentang masalah yang dialaminya sebagai pengusaha budidaya udang dan lobster untuk ekspor.
“Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin yang notabane-nya saya tanyakan ke anak buah saya (bernama) Agus,” ujar Suharjito dalam persidangan.
“Kenapa masalahnya Gus? Coba tanyakan ke Dirjen Budidaya apa masalahnya, kalau untuk mendapat izin, dan kalau mendapat izin sudah berlomba-lomba, padahal Kementerian KKP yang bidangi budidaya paham tentang hal budidaya,” sambungnya.
Karena kesulitan itu, Suharjito mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 miliar, untuk meloloskan perizinan ekspornya. Permintaan itu dikatakan Agus stafnya, dari Stafsus Edhy Prabowo.
“Dikemudian hari, Saudara Agus (staf Suharjito) nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (komitmen) uang. Disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil. Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar Amerika Serikat yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," ujarnya.
Usai memaparkan penjelasannya itu, Suharjito lantas bertanya kepada Ahli hukum pidana UII, Mudzakir, apakah pemberian yang dilakukannya itu bersifat aktif atau pasif.
Mudzakir lantas menjawab, pihak yang bertanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus Edhy Prabowo.
Baca Juga: Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi
“Saya ingin sampaikan, perbuatan stafsus menteri tadi menurut ahli adalah komitmen yang dia lakukan perbuatan salah. Karena apa? Ini perusahaan ini sudah mengurus proses yang dilakukan, cuma tidak terbit-terbit, begitu staf (Suharjito) tanya harus buat komitmen suap, jadi suap itu bersumber stafsus,” jelas Mudzakir.
Oleh karena itu, terjadinya pemberian sesuatu ke stafsus bukan karena dari pihak yang mengurus izin, tapi justru stafsus yang membuat untuk terbit dengan memberikan sesuatu," sambungnya.
Mudzakir pun mengatakan Suharjito berperan sebagai pemeberi pasif. Terlebih tindakan stafsus dari Edhy Prabowo itu memperlambat terbitnya izin ekspor beni lobster.
“Kesimpulannya bahwa yang tanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus. Pengusaha ini adalah korban dari stafsus agar memberi sesuatu. Atas dasar itu, menurut ahli memberikan sesuatu itu bersifat pasif, dan yang tanggung jawab aktif yaitu stafsus. Kata kuncinya pengusaha itu korban, dan pasif," tegas Mudzakir.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suap yang diberikan kepada Edhy sebesar Rp 2,1.
Jaksa KPK dalam persidangan, menyebutkan uang itu diberikan kepada Edhy melalui staf khususnya, Safri dan Andrau Misanta Pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM