Suara.com - Sudarto (57) seorang sopir taksi mengaku sudah dua kali kena tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Namun, dia mengeluh lantaran bukti foto yang dilampirkan dalam surat tilang buram alias tidak jelas.
Surat tilang elektronik pertama diterima Sudarto saat dirinya tertangkap kamera e-TLE ketika melanggar rambu lalu lintas larangan putar balik di sekitar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sementara yang kedua, saat dirinya tertangkap kamera tilang elektronik karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Di MT Haryono saya nggak pakai seatbelt (sabuk pengaman), tapi itu fotonya nggak jelas. Masa itu fotonya burem, saya nggak merasa. Saya bilang itu kapan kejadiannya," kata Sudarto saat ditemui di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Sudarto juga mengeluhkan ihwal lamanya jangka pemberitahuan surat tilang elektronik. Dia mengaku baru menerima surat tilang elektronik empat bulan setelah kejadian.
"Harapannya itu supaya e-Tilang suratnya dikirim jangan lama-lama. Saya kemarin baru terima suratnya tiga bulan sampai empat bulan setelah kejadian. Ya kita juga kan jadi lupa, ini kapan kejadiannya," katanya.
Penerapan Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Oknum Tak Bisa Cuan, Tilang Elektronik Bakal Disukai Masyarakat?
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," kata dia.
Berita Terkait
-
Oknum Tak Bisa Cuan, Tilang Elektronik Bakal Disukai Masyarakat?
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Bandel! Masih Ada Saja yang Melanggar di Kawasan Tilang Elektronik
-
Lengkap! Daftar Lokasi 98 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
-
Pelanggaran Masih Terjadi di Kawasan Tilang Elektronik Bundaran Senayan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran