Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif, Blessmiyanda harus diselesaikan secara hukum pidana.
Pasalnya, kata Edwin, kasus dugaan pelecehan Blessmiyanda terhadap salah satu pegawai BPPBJ tak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administrasi internal.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain administrasi," kata Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Blessmiyanda saat ini tengah dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI yang menurut informasi terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawai BPPBJ.
Menurut Edwin, pemeriksaan Inspektorat tentu memiliki batasan karenanya, LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.
Selain itu, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujarnya.
Edwin menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hierarki yang membuat relasi kuasa terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.
Baca Juga: Bless Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Jangan Selalu Dikonotasikan Salah
LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karier atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.
LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk turut memperhatikan potensi ancaman ini.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," ucapnya.
Tidak hanya itu, LPSK berharap Pemprov DKI turut memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait hak kepegawaian atau kariernya. Menurutnya, jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.
Blessmiyanda saat dikonfirmasi membantah tudingan dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, sesuai surat yang dikirimkan Inspektorat, dirinya dipanggil karena masalah kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade
-
'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning