Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) produk obat Avifavir untuk memulihkan infeksi virus corona.
"Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dari BPOM Lucia Rizki Andalusia di Jakarta, Kamis (25/3/2021), sore.
Obat Avifavir telah memperoleh izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.
Dalam keterangan tertulis BPOM disampaikan Avifavir diklaim dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu empat hari dengan perawatan standar. Sementara virus baru bisa dilumpuhkan dalam waktu sembilan hari.
Selain itu, surat pernyataan BPOM menginformasikan efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan hasil studi juga menunjukkan bahwa obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.
Avifavir diklaim sebagai obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi virus corona. Obat itu juga disebut berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19.
Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.
Berdasarkan siaran pers Russian Direct Investment Fund (RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga tiga.
Menurut RDIF, uji coba tersebut melibatkan 460 pasien dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada April hingga September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Dihentikan, DPR Minta Kemenkes dan BPOM Lakukan Ini
Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi virus corona. [Antara]
Berita Terkait
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
-
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
-
Eyeshadow Produk Pinkflash Terbukti Berbahaya, Korban Bagikan Penampakan Mengerikan
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta