News / Nasional
Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB
Pedagang Rokok elektronik di Pasar Senen, Jakarta.
Baca 10 detik
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan Indonesia dalam situasi darurat karena lebih dari 5 juta anak usia 10-18 tahun merokok.
  • Lonjakan penggunaan rokok elektronik yang mengandung zat berbahaya dan narkotika menjadi ancaman serius bagi kesehatan generasi muda Indonesia.
  • BPOM memperkuat pengawasan produk tembakau melalui regulasi baru, sistem pelaporan digital, serta evaluasi kepatuhan pelaku usaha secara terintegrasi lintas sektor.

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

Situasi itu diperparah dengan melonjaknya penggunaan rokok elektrik atau vape yang kini semakin masif menyasar generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat memberikan materi secara daring dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control 2026 (ICTOH) yang digelar di Universitas Airlangga, beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya bertajuk “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan”, Taruna membeberkan tingginya angka perokok usia dini di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat perokok pemula.

Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

Ia menilai ancaman itu semakin serius karena penggunaan rokok elektronik ikut mengalami lonjakan.

Menurutnya, narasi pengurangan risiko atau harm reduction yang dikampanyekan industri telah memengaruhi persepsi publik terhadap vape.

“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” katanya.

Baca Juga: Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Taruna menegaskan, rokok elektronik tetap mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu ketergantungan hingga masalah kesehatan serius.

Ia menyebut vape tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Taruna juga menjelaskan peran BPOM dalam pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM, kata dia, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW).

Load More