Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB
Antonio Pradjasto. (Dok. Ist/Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Indonesia menghadapi darurat diabetes dengan 20 juta penderita akibat tingginya konsumsi minuman berpemanis setiap tahunnya.
  • Pemerintah menerbitkan kebijakan label Nutri-Level sukarela untuk produk pangan guna menekan prevalensi obesitas pada anak dan remaja.
  • Publik mendesak BPOM mewajibkan label peringatan tegas pada kemasan demi menjamin hak masyarakat atas informasi kesehatan yang akurat.

Suara.com - Indonesia sedang berada dalam situasi darurat, dan sorotan kini juga tertuju pada BPOM. Angka penderita diabetes nyaris menyentuh 11 persen populasi, atau lebih dari 20 juta orang. Angka ini terus meningkat. Selama delapan tahun (1996–2014), konsumsi minuman berpemanis meningkat 15 kali lipat, dari 51 juta liter menjadi 780 juta liter. Tren ini terus berlanjut, dengan tambahan sekitar 1 juta kasus baru pada 2024.

Kontributor utamanya adalah meningkatnya prevalensi lingkungan makanan yang tidak sehat. Kondisi ini, pada 2023 saja, memengaruhi satu dari lima anak usia 5–12 tahun (19,7%) dan satu dari tujuh remaja usia 13–18 tahun (14,3%), menurut UNICEF.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Menteri Kesehatan baru saja menerbitkan KMK No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang label gizi dengan sistem Nutri-Level untuk makanan siap saji. BPOM juga telah mengeluarkan draf Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Namun ada persoalan mendasar di balik kebijakan ini.

Nutri-Level yang diusung bersifat sukarela. Artinya, produsen makanan dan minuman tidak diwajibkan mencantumkan label warna A sampai D pada kemasan produk mereka. Mau memasang, boleh. Tidak pun tidak masalah.

Gambaran sederhananya, ini seperti memasang rambu “larangan merokok” di rumah sakit, tetapi tidak mewajibkan siapa pun untuk mematuhinya. Padahal, kondisi saat ini menunjukkan anak-anak Indonesia mengonsumsi gula hingga tiga kali lipat dari batas aman setiap hari, sementara negara menghadapi lonjakan kasus obesitas. Menteri Kesehatan bahkan menyebutkan peningkatan beban pembiayaan gagal ginjal sebesar 400 persen hanya dalam waktu enam tahun.

Label peringatan di depan kemasan (front-of-pack warning label) yang tegas dan wajib terbukti paling efektif, bukan yang bersifat pilihan. Hal ini sudah dibuktikan di berbagai negara, dan direkomendasikan oleh lembaga-lembaga kompeten seperti WHO serta Dewan HAM PBB.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan secara tegas merekomendasikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kesehatan, termasuk melalui pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan, khususnya label peringatan. Negara juga wajib memastikan pihak ketiga menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan transparan tentang produk dengan kandungan nutrisi berlebihan, agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang tepat.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama diketahui. Ketentuan Kemenkes tersebut merupakan hasil kompromi politik ekonomi antar-kementerian. Negara tampaknya “menyerah” pada resistensi industri, meskipun berbagai survei menunjukkan bahwa preferensi masyarakat justru mengarah pada label peringatan.

Baca Juga: Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi

Padahal, hak konsumen untuk memperoleh informasi kesehatan yang akurat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan adalah hak konstitusional. UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan dan informasi. Hak ini juga diperkuat dalam UU HAM, UU Perlindungan Konsumen, serta berbagai regulasi lainnya.

Kini bola berada di tangan BPOM.

BPOM memiliki mandat penuh berdasarkan Perpres 80/2017 Pasal 2 ayat (2) untuk mengatur pangan olahan dalam kemasan. BPOM dapat mewajibkan label peringatan, bukan sekadar mengimbau atau menjadikannya sukarela, tetapi mewajibkan korporasi untuk jujur dan memudahkan publik mengetahui kadar gula, garam, dan lemak dalam produk mereka.

Kabar baiknya, BPOM sebenarnya telah menandatangani draf peraturan tersebut pada 6 April lalu. Saat ini, regulasi itu masih dalam tahap harmonisasi. Artinya, masih ada waktu untuk melakukan koreksi, dan masih ada peluang untuk tidak mengambil jalan kompromi yang setengah hati.

Publik Indonesia tidak membutuhkan label yang sekadar menjadi dekorasi pada kemasan minuman berpemanis. Publik membutuhkan peringatan yang tegas: “Tinggi Gula” dalam lingkaran hitam, bukan warna A–B–C–D yang berpotensi membingungkan dan bahkan membuat masyarakat menganggap konsumsi berlebihan minuman berpemanis sebagai hal yang tidak berisiko.

Sekarang, pilihan ada di tangan BPOM. Beranikah menghadapi resistensi industri demi kesehatan 280 juta rakyat Indonesia? Atau memilih jalan aman, kompromistis, dan membiarkan epidemi penyakit tidak menular terus merenggut lebih banyak nyawa?

Publik sedang menunggu. Waktu terus berjalan. Dan bola kini ada di tangan BPOM.

Antonio Pradjasto H.
Pegiat HAM yang menyelesaikan studi S2
di University of Essex – Human Right Centre,
Inggris Raya.

Load More