- BPOM resmi menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 6 April 2026 untuk meregulasi penjualan obat di ritel modern.
- Aturan ini mewajibkan setiap ritel modern memiliki personel penanggung jawab farmasi serta mengikuti standar distribusi obat yang ketat.
- Kebijakan tersebut memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan penuh serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan peredaran obat.
Suara.com - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meluncurkan aturan legalitas penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket hingga supermarket terus menuai sorotan tajam.
Di tengah derasnya kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai kemunduran dan menuding melanggar UU Kesehatan, Kepala BPOM Taruna Ikrar buka suara.
Taruna menjelaskan, diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) justru merupakan bentuk kehadiran negara demi menyapu bersih area abu-abu atau grey area yang selama ini terjadi di ritel modern.
Peraturan yang telah resmi diundangkan sejak 6 April 2026 ini diklaim menjadi tameng hukum komprehensif untuk mengawasi ketat peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Taruna membeberkan, sebelum aturan ini lahir, ritel modern yang nekat mengelola dan menjual obat-obatan berjalan tanpa regulasi yang jelas. Akibat kekosongan hukum tersebut, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif pun menjadi mandul.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2026).
Menjawab kekhawatiran soal aspek pengawasan, BPOM menegaskan bahwa lewat aturan baru ini, korporasi ritel modern tidak bisa lagi asal-asalan dalam menjual obat. PerBPOM 5/2026 yang menginduk pada Pasal 417 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk mengawasi alur pasokan dari hulu ke hilir.
Mulai dari mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat wajib tunduk pada standar baku. Sesuai Permenkes 11/2025 dan Kepmenkes 972/2025, sumber pasokan obat pun dikunci harus berasal dari pedagang besar farmasi (PBF) dan toko obat resmi.
Tak hanya itu, pengusaha ritel kini diwajibkan menyediakan personel penanggung jawab di lapangan. Alur distribusi wajib diawasi oleh apoteker di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di swalayan.
Baca Juga: Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
Taruna memastikan BPOM tetap memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak manajemen minimarket atau supermarket yang nekat melanggar aturan.
“PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa