- BPOM resmi menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 6 April 2026 untuk meregulasi penjualan obat di ritel modern.
- Aturan ini mewajibkan setiap ritel modern memiliki personel penanggung jawab farmasi serta mengikuti standar distribusi obat yang ketat.
- Kebijakan tersebut memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan penuh serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan peredaran obat.
Suara.com - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meluncurkan aturan legalitas penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket hingga supermarket terus menuai sorotan tajam.
Di tengah derasnya kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai kemunduran dan menuding melanggar UU Kesehatan, Kepala BPOM Taruna Ikrar buka suara.
Taruna menjelaskan, diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) justru merupakan bentuk kehadiran negara demi menyapu bersih area abu-abu atau grey area yang selama ini terjadi di ritel modern.
Peraturan yang telah resmi diundangkan sejak 6 April 2026 ini diklaim menjadi tameng hukum komprehensif untuk mengawasi ketat peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Taruna membeberkan, sebelum aturan ini lahir, ritel modern yang nekat mengelola dan menjual obat-obatan berjalan tanpa regulasi yang jelas. Akibat kekosongan hukum tersebut, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif pun menjadi mandul.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna dalam pernyataannya, Rabu (20/5/2026).
Menjawab kekhawatiran soal aspek pengawasan, BPOM menegaskan bahwa lewat aturan baru ini, korporasi ritel modern tidak bisa lagi asal-asalan dalam menjual obat. PerBPOM 5/2026 yang menginduk pada Pasal 417 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk mengawasi alur pasokan dari hulu ke hilir.
Mulai dari mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat wajib tunduk pada standar baku. Sesuai Permenkes 11/2025 dan Kepmenkes 972/2025, sumber pasokan obat pun dikunci harus berasal dari pedagang besar farmasi (PBF) dan toko obat resmi.
Tak hanya itu, pengusaha ritel kini diwajibkan menyediakan personel penanggung jawab di lapangan. Alur distribusi wajib diawasi oleh apoteker di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di swalayan.
Baca Juga: Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
Taruna memastikan BPOM tetap memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak manajemen minimarket atau supermarket yang nekat melanggar aturan.
“PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah