Suara.com - The Indonesian Institute atau TII mengadakan diskusi untuk melihat arah revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tim kajian yang dibentuk pemerintah, revisi dianggap bukan menjadi pilihan utama mengubah UU ITE.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez mengatakan kalau pembentukan tim kajian yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi langkah positif lantaran dianggap mampu menampung aspirasi masyarakat terkait pasal karet hinggan kesalahan pada tahap implementasi.
Akan tetapi, di sisi lain, pembentukan dua tim kajian juga menunjukan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi sebagai pilihan utama untuk mengatasi permasalahan dalam UU ITE.
"Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan, pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk ke dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
"Sementara tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," sambungnya.
Di luar soal tim kajian UU ITE, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan data kasus pembatasan hak terkait UU ITE.
Kalau dilihat dari laporan kasus-kasus yang didampingi YLBHI, banyak pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi, serta pelanggaran terhadap data pribadi.
Setidaknya terdapat 17 persen pelanggaran tercatat dalam kebebasan berpendapat di ranah digital.
"UU ITE ini termasuk undang-undang yang banyak digunakan untuk modus dalam melakukan kriminalisasi," ujar Era.
Baca Juga: Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kembali mengingat soal latar belakang lahirnya UU ITE di mana pada 2003 silam sempat marak penyadapan oleh KPK. UU ITE pada waktu itu diharapkan digunakan untuk melindungi warga dari aksi atau upaya penyadapan yang tidak sah secara hukum.
Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.
"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!