Suara.com - The Indonesian Institute atau TII mengadakan diskusi untuk melihat arah revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tim kajian yang dibentuk pemerintah, revisi dianggap bukan menjadi pilihan utama mengubah UU ITE.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez mengatakan kalau pembentukan tim kajian yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi langkah positif lantaran dianggap mampu menampung aspirasi masyarakat terkait pasal karet hinggan kesalahan pada tahap implementasi.
Akan tetapi, di sisi lain, pembentukan dua tim kajian juga menunjukan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi sebagai pilihan utama untuk mengatasi permasalahan dalam UU ITE.
"Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan, pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk ke dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
"Sementara tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," sambungnya.
Di luar soal tim kajian UU ITE, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan data kasus pembatasan hak terkait UU ITE.
Kalau dilihat dari laporan kasus-kasus yang didampingi YLBHI, banyak pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi, serta pelanggaran terhadap data pribadi.
Setidaknya terdapat 17 persen pelanggaran tercatat dalam kebebasan berpendapat di ranah digital.
"UU ITE ini termasuk undang-undang yang banyak digunakan untuk modus dalam melakukan kriminalisasi," ujar Era.
Baca Juga: Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kembali mengingat soal latar belakang lahirnya UU ITE di mana pada 2003 silam sempat marak penyadapan oleh KPK. UU ITE pada waktu itu diharapkan digunakan untuk melindungi warga dari aksi atau upaya penyadapan yang tidak sah secara hukum.
Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.
"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana