Suara.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi memandang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang perlu dilakukan revisi secara terbatas. Terlebih berkenaan dengan pasal-pasal karet yang kini dipermasalahkan.
Johan mengingatkan bahwa penerapan UU ITE harus berlaku sama terhadap semua kalangan. Hal itu disampaikan Budi dalam diskusi di The Indonesian Forum ke-73 tentang Menerka Arah Revisi UU ITE.
"Yang pertama perlu dilakukan revisi secara terbatas Undang-Undang 19 tahun 2016. Kemudian penerapan Undang-Undang ITE itu harus sama ya, equal terhadap siapapun dan membukan peluang untuk pendekatan restoratif justice ini disampaikan oleh kapolri waktu itu," kata Johan secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Namun begitu, revisi saja dipandang tidak cukup. Menurut Johan untuk mencegah terjadinya pelanggaran berkaitan UU ITE maka perlu ada sosialisask dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial dengan tapat dan benar.
"Kemudian perlu pemahaman dan sosialisasi secara terus menerus kepada publik bagaimana menggunakan media sosial secara santun dan benar," kata Johan.
Sementara itu di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa DPR mendukung wacaca revisi terhadap UU ITE, meski saat ini tidak masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"Untuk itu, DPR meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang melakukan penyerapan aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," kata Azis dalam keterangannya.
Anak Muda Dukung Revisi UU ITE
Mayoritas anak muda Indonesia yang disurvei lembaga Indikator Politik Indonesia menyatakan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu direvisi agar kebebasan berpendapat dan berekspresi terjamin.
Baca Juga: Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
"Mayoritas anak muda atau 57.3 persen berpendapat bahwa UU ITE perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat," kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi, Minggu (21/3/2021).
Sementara, anak muda yang berpendapat UU ITE tidak perlu direvisi agar orang tidak berlaku sesukanya (24.1 persen). Jumlah responden yang tidak menjawab (18.6 persen).
Berdasarkan sosio-demografi, mayoritas anak muda menyatakan tindakan saling melaporkan ke polisi tidak baik (41,6 persen).
"Namun, pada kelompok etnis Jawa dan Madura, wilayah Jateng dan Jatim, (tindakan saling lapor) lebih banyak yang menilai baik," kata dia.
Riset ini menggunakan pendekatan survei simple random sampling sebanyak 206.983 responden secara acak pada Maret 2018-2020 di seluruh Indonesia dan pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang dua tahun terakhir.
Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Total survei sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia berusia 17-21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim