Suara.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi memandang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang perlu dilakukan revisi secara terbatas. Terlebih berkenaan dengan pasal-pasal karet yang kini dipermasalahkan.
Johan mengingatkan bahwa penerapan UU ITE harus berlaku sama terhadap semua kalangan. Hal itu disampaikan Budi dalam diskusi di The Indonesian Forum ke-73 tentang Menerka Arah Revisi UU ITE.
"Yang pertama perlu dilakukan revisi secara terbatas Undang-Undang 19 tahun 2016. Kemudian penerapan Undang-Undang ITE itu harus sama ya, equal terhadap siapapun dan membukan peluang untuk pendekatan restoratif justice ini disampaikan oleh kapolri waktu itu," kata Johan secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Namun begitu, revisi saja dipandang tidak cukup. Menurut Johan untuk mencegah terjadinya pelanggaran berkaitan UU ITE maka perlu ada sosialisask dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial dengan tapat dan benar.
"Kemudian perlu pemahaman dan sosialisasi secara terus menerus kepada publik bagaimana menggunakan media sosial secara santun dan benar," kata Johan.
Sementara itu di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa DPR mendukung wacaca revisi terhadap UU ITE, meski saat ini tidak masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"Untuk itu, DPR meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang melakukan penyerapan aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," kata Azis dalam keterangannya.
Anak Muda Dukung Revisi UU ITE
Mayoritas anak muda Indonesia yang disurvei lembaga Indikator Politik Indonesia menyatakan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu direvisi agar kebebasan berpendapat dan berekspresi terjamin.
Baca Juga: Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
"Mayoritas anak muda atau 57.3 persen berpendapat bahwa UU ITE perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat," kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi, Minggu (21/3/2021).
Sementara, anak muda yang berpendapat UU ITE tidak perlu direvisi agar orang tidak berlaku sesukanya (24.1 persen). Jumlah responden yang tidak menjawab (18.6 persen).
Berdasarkan sosio-demografi, mayoritas anak muda menyatakan tindakan saling melaporkan ke polisi tidak baik (41,6 persen).
"Namun, pada kelompok etnis Jawa dan Madura, wilayah Jateng dan Jatim, (tindakan saling lapor) lebih banyak yang menilai baik," kata dia.
Riset ini menggunakan pendekatan survei simple random sampling sebanyak 206.983 responden secara acak pada Maret 2018-2020 di seluruh Indonesia dan pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang dua tahun terakhir.
Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Total survei sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia berusia 17-21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri