Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan pemerintah masih menggodok revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dianggap tidak menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, Masduki menyebut surat edaran Kapolri soal pengaduan UU ITE sementara bisa meredam masalah yang ada.
Masduki mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas kemungkinan UU ITE untuk direvisi. Sehingga revisi UU ITE belum bisa masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Nah, nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti (dibahas kembali) apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu," kata Masduki melalui sesi tanya jawab dengan wartawan secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Meski membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah memutuskan revisi UU ITE, namun menurut Masduki sudah ada alternatifnya yakni surat edaran Kapolri. Dalam surat edaran itu dijelaskan kalau ada sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai. Sehingga persoalan yang menyangkut UU ITE itu nantinya tidak malah berujung saling gugat antara kedua belah pihak.
Dalam surat edaran Kapolri itu juga diharapkan pihak kepolisian tidak menerima aduan terkait UU ITE apabila bukan orangnya langsung yang melaporkan. Misal pihak Maruf merasa dirugikan oleh orang lain, maka dirinya sendiri lah yang melaporkan dan bisa diproses.
Sementara selama ini pelaporan dengan dasar UU ITE kerap dilakukan oleh pihak di luar korban.
"Nah, edaran dari Kapolri yang sekarang tdak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolsian," tuturnya.
Karena itu, menurut Masduki surat edaran Kapolri bisa memberikan suasana yang lebih kondusif sebelum UU ITE akhirnya resmi direvisi.
"Tapi dengan langkah-langkah yang ada itu insyallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, yang efektif terutama lewat surat edaran Kapolri itu bisa agak meredam. Apalagi tahap berikutnya adalah kita akan mengubah dalam revisi UU ITEnya," katanya.
Baca Juga: Maruf Amin Ingin PT Pos Indonesia Jadi Pengumpul Dana Wakaf Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan