Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan pemerintah masih menggodok revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dianggap tidak menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, Masduki menyebut surat edaran Kapolri soal pengaduan UU ITE sementara bisa meredam masalah yang ada.
Masduki mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas kemungkinan UU ITE untuk direvisi. Sehingga revisi UU ITE belum bisa masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Nah, nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti (dibahas kembali) apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu," kata Masduki melalui sesi tanya jawab dengan wartawan secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Meski membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah memutuskan revisi UU ITE, namun menurut Masduki sudah ada alternatifnya yakni surat edaran Kapolri. Dalam surat edaran itu dijelaskan kalau ada sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai. Sehingga persoalan yang menyangkut UU ITE itu nantinya tidak malah berujung saling gugat antara kedua belah pihak.
Dalam surat edaran Kapolri itu juga diharapkan pihak kepolisian tidak menerima aduan terkait UU ITE apabila bukan orangnya langsung yang melaporkan. Misal pihak Maruf merasa dirugikan oleh orang lain, maka dirinya sendiri lah yang melaporkan dan bisa diproses.
Sementara selama ini pelaporan dengan dasar UU ITE kerap dilakukan oleh pihak di luar korban.
"Nah, edaran dari Kapolri yang sekarang tdak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolsian," tuturnya.
Karena itu, menurut Masduki surat edaran Kapolri bisa memberikan suasana yang lebih kondusif sebelum UU ITE akhirnya resmi direvisi.
"Tapi dengan langkah-langkah yang ada itu insyallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, yang efektif terutama lewat surat edaran Kapolri itu bisa agak meredam. Apalagi tahap berikutnya adalah kita akan mengubah dalam revisi UU ITEnya," katanya.
Baca Juga: Maruf Amin Ingin PT Pos Indonesia Jadi Pengumpul Dana Wakaf Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah
-
Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar
-
Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'
-
California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace
-
Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai