Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan pemerintah masih menggodok revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dianggap tidak menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, Masduki menyebut surat edaran Kapolri soal pengaduan UU ITE sementara bisa meredam masalah yang ada.
Masduki mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas kemungkinan UU ITE untuk direvisi. Sehingga revisi UU ITE belum bisa masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Nah, nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti (dibahas kembali) apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu," kata Masduki melalui sesi tanya jawab dengan wartawan secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Meski membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah memutuskan revisi UU ITE, namun menurut Masduki sudah ada alternatifnya yakni surat edaran Kapolri. Dalam surat edaran itu dijelaskan kalau ada sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai. Sehingga persoalan yang menyangkut UU ITE itu nantinya tidak malah berujung saling gugat antara kedua belah pihak.
Dalam surat edaran Kapolri itu juga diharapkan pihak kepolisian tidak menerima aduan terkait UU ITE apabila bukan orangnya langsung yang melaporkan. Misal pihak Maruf merasa dirugikan oleh orang lain, maka dirinya sendiri lah yang melaporkan dan bisa diproses.
Sementara selama ini pelaporan dengan dasar UU ITE kerap dilakukan oleh pihak di luar korban.
"Nah, edaran dari Kapolri yang sekarang tdak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolsian," tuturnya.
Karena itu, menurut Masduki surat edaran Kapolri bisa memberikan suasana yang lebih kondusif sebelum UU ITE akhirnya resmi direvisi.
"Tapi dengan langkah-langkah yang ada itu insyallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, yang efektif terutama lewat surat edaran Kapolri itu bisa agak meredam. Apalagi tahap berikutnya adalah kita akan mengubah dalam revisi UU ITEnya," katanya.
Baca Juga: Maruf Amin Ingin PT Pos Indonesia Jadi Pengumpul Dana Wakaf Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan