Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil pedangdut Cita Rahayu atau dikenal sebagai Cita Citata dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Dalam sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengatakan "fee" sebesar Rp 14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.
Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan sebagainya.
Matheus saat itu bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca Juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Berita Terkait
-
Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
-
Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona
-
Berkas Rampung, Walkot Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung
-
Kepala Dinas di Makassar Kuasai 10 Kendaraan Pemerintah, Ini Respons KPK
-
GMP Lampung Tengah Digeledah KPK, Terkait Suap Petugas Pajak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura