Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena minta pemerintah menyosialisasikan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 jauh-jauh hari. Hal itu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar keputusan melarang mudik dapat dilaksanakan dan dipatuhi.
Selain itu, menurut Melki yang menjadi penting disosialisasikan ialah penggunaan media sosial atau digital sebagai pengganti silaturahmi secara fisik, yang tidak bisa dijangkau akibat pelarangan mudik.
Sama seperti tahun pertama pandemi, Melki berharap pemerintah dapat mengimbau masyarakat beralih dengan menggunakan media sosial sebagai sarana silaturahmi pengganti mudik saat Hari Raya Idulfitri.
"Seperti tahun lalu tentu kita harus mulai mengantisipasi lebaran dalam sebuah suasana yang memakai media digital dan betul-betul harus diberitahu lebih awal. Sehingga kebijakan pemerintah ini dipahami dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia pada saat lebaran nanti," kata Melki dihubungi Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Melki berujar, keputusan melarang mudik merupakan pilihan terbaik untuk mencegah masyarakat dari penularan Covid-19.
"Tentu sekali lagi ini kebijakan yang terbaik yang bisa diambil kita semua dan semoga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan bisa dipatuhi dan dilaksanakan dalam lebaran tahun ini," kata Melki.
Senada dengan Melki, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan meski mudik dilarang, masyarakat dinilai tetap bisa merayakan lebaran dengan pemanfaatan teknologi digital
"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telfon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum