Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti imbauan larangan mudik dari Pemerintah pusat. Ia juga membuka kemugkinan akan kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Aturan SIKM ini pernah dipakai di masa awal pandemi Covid-19 di ibu kota. Masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta harus membawa SIKM, jika tidak akan diminta putar balik.
Anies mengatakan, aturan SIKM itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020. Tahun lalu regulasi ini sudah diterapkan demi menekan mobilitas warga dan mencegah penularan Covid-19.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk," ujar Anies di bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).
Anies menyebut bisa saja ia kembali menerapkan aturan SIKM seperti tahun lalu itu. Sebab perlu ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelarangan mudik.
"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," jelasnya.
Kendati demikian, Anies masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Setelah itu ia baru akan membuat regulasi yang menyesuaikan dengan keputusan pusat.
"Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaaannya didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," pungkasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Gigit Jari
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard