Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengutamakan pemulihan tehadap para korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
ICJR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani insiden ini.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018 (UU Terorisme), Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A ayat (1)dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020).
"Khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari, Senin (29/3/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian.
Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan.
Di dalam Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK kata Iftitah dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban.
Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan," ucap dia.
Baca Juga: Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
Tak hanya itu, Iftitah menuturkan CJR juga kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk.
Adapun batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021.
Namun kata Iftitahsari sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR.
Padahal dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme.
"Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021," tutur Iftitahsari
ICJR kata Iftitahsari juga menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut.
Berita Terkait
-
Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
-
Dandim: Peristiwa Bom Makassar Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Jakarta
-
Terungkap! Bahan Peledak Bom Makassar: Bisa Dibeli Online
-
Ini Jenis Bom yang Digunakan Bomber di Gereja Katedral Makassar
-
Soroti Klaim Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berasal dari Tafsir Agama
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin