Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengutamakan pemulihan tehadap para korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
ICJR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani insiden ini.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018 (UU Terorisme), Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A ayat (1)dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020).
"Khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari, Senin (29/3/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian.
Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan.
Di dalam Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK kata Iftitah dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban.
Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan," ucap dia.
Baca Juga: Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
Tak hanya itu, Iftitah menuturkan CJR juga kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk.
Adapun batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021.
Namun kata Iftitahsari sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR.
Padahal dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme.
"Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021," tutur Iftitahsari
ICJR kata Iftitahsari juga menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut.
Berita Terkait
-
Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
-
Dandim: Peristiwa Bom Makassar Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Jakarta
-
Terungkap! Bahan Peledak Bom Makassar: Bisa Dibeli Online
-
Ini Jenis Bom yang Digunakan Bomber di Gereja Katedral Makassar
-
Soroti Klaim Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berasal dari Tafsir Agama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka