- Proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berujung persidangan tiga terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop dan perangkat lunak CDM periode 2019–2022.
- Terdakwa bersama pihak lain diduga memanipulasi kajian kebutuhan dan menentukan harga tanpa survei memadai.
Suara.com - Proyek ambisius digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berakhir di meja persidangan.
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, sebuah skandal yang ditaksir telah membobol keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp2,18 triliun.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), mengungkap peran sentral ketiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020–2021; dan Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan tegas membeberkan skala kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci bahwa angka kerugian negara yang masif itu berasal dari dua pos utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak diperlukan dan sama sekali tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap ketika jaksa menyebut bahwa perbuatan melawan hukum ini diduga tidak dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa.
Baca Juga: Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
Surat dakwaan menyatakan mereka melakukannya bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, JPU menguraikan modus operandi yang diduga digunakan dalam mega korupsi ini. Jaksa menyebut para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, sengaja melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang pelaksanaannya melabrak berbagai prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disebutkan bahwa Nadiem, melalui para terdakwa dan Jurist, sengaja membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang hasilnya sudah diarahkan untuk memilih laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM. Celakanya, kajian tersebut diduga fiktif dan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tegas JPU.
Jaksa menambahkan, proses penentuan harga pun diduga penuh akal-akalan. Para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, dituding telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran untuk tahun 2020 tanpa didasari survei harga yang datanya dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan inilah yang kemudian menjadi acuan untuk pengadaan di tahun 2021 dan 2022.
Berita Terkait
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
HMD Diprediksi Siap Terjun ke Pasar Laptop, Kembangkan Chromebook Model Flip
-
Bukan Touchscreen atau Chromebook, Guru Cuma Butuh 3 Hal Ini untuk Mendidik
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang