Suara.com - Lalu lintas maritim di Terusan Suez Mesir kembali berjalan setelah kapal kontainer raksasa yang kandas sejak Selasa berhasil dibebaskan oleh tim penyelamat.
Menyadur Sky News, Selasa (30/3/2021) kapal kargo raksasa Ever Given berhasil diapungkan kembali oleh para ahli penyelamat pada hari Senin (29/3).
Dibantu oleh air pasang, sekumpulan kapal tunda berhasil melepaskan haluan kapal dari tepi kanal yang berpasir yang kandas sejak Selasa pekan lalu.
Kapal berbendera Panama itu telah macet dalam posisi diagonal di bagian selatan, menghentikan lalu lintas di salah satu jalur perdagangan penting dunia.
Kapal sepanjang 400m, yang membawa 20.000 kontainer, ditarik oleh tim penyelamat ke Great Bitter Lake - hamparan air yang luas di tengah-tengah antara ujung utara dan selatan kanal.
"Dia bebas," kata seorang petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
"Laksamana Osama Rabei [ketua SCA] mengumumkan dimulainya kembali lalu lintas laut di Terusan Suez setelah pihak berwenang berhasil menyelamatkan dan mengapung kapal kontainer raksasa Panama Ever Given." jelas pernyataan dari Otoritas Terusan Suez.
Rabei mengatakan kepada wartawan bahwa 113 kapal diperkirakan akan transit di kanal pada Selasa pagi.
Lebih dari 400 kapal sudah mengantre, termasuk puluhan kapal kontainer, kapal curah, kapal tanker minyak, dan kapal gas alam cair (LNG) atau liquefied petroleum gas (LPG).
Baca Juga: Viral Kapal Bikin Macet di Terusan Suez, Truk Ini Ikut Dibully, Kok Bisa?
Rabei mengatakan dibutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan antrean di salah satu arteri perdagangan maritim paling vital di dunia.
Rekaman langsung di stasiun televisi lokal menunjukkan kapal raksasa berbobot 224.000 ton itu yang dikelilingi oleh kapal tunda bergerak perlahan di tengah kanal, dilaporkan dengan kecepatan 1,5 knot.
Evergreen Line, yang menyewakan kapal, mengatakan hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kapal tersebut dapat melanjutkan perjalanannya atau tidak.
Ditambahkan bahwa setelah inspeksi, keputusan akan dibuat tentang pengaturan kargo di atas kapal.
Perusahaan yang mengelola kapal tersebut, Bernhard Schulte Shipmanagement, mengatakan: "Tidak ada laporan kerusakan kargo dan penyelidikan awal mengesampingkan adanya kegagalan mekanis atau mesin sebagai penyebab kandasnya."
Upaya intensif untuk membebaskan kapal tersebut sudah dikerahkan, termasuk dengan cara mendorong dan menariknya dengan 11 kapal tunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar