Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah melaksanakan tindak administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 warga asing sepanjang tahun 2020.
"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Saffar Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi melakukan pengawasan orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.
Pengawasan dilakukan dengan kolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika tindakan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Godam mengatakan bahwa selama pandemi tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing, mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara sehingga orang asing bisa kembali ke negara asalnya.
"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci saat ini jumlah orang asing di Jakarta Pusat sejumlah 956 orang untuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 5.629 orang dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 485 orang.
Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun, mengingat pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.
Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.
Baca Juga: Klaim Jakarta Pusat Aman dari Teror, Kapolres: Berkat Pertolongan Allah
"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari