Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah agar Komnas HAM menyelidiki kematian enam Laskar FPI, yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu upaya yang dilakukan TP3 ialah mengunjungi fraksi-fraksi.
Kekinian, Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang dikunjungi TP3 dalam rangka menyampaikan tuntutan mereka terhadap Dewan atas kematian enam Laskar FPI.
Ketua TP3 Abdullah Hemahahua mengatakan, sebelumnya TP3 juga sudah mengirimkan surat kepada sembilan fraksi untuk meneruskan kunjungan mereka menyampaikan tuntutan.
"Kenapa kami serius datang ke semua fraksi meskipun baru mulai dengan PKS hari ini? Karena peristiwa emam orang korban di KM 50, 7 Desember 2020 itu adalah manusia, bukan ayam. Oleh karena itu kalau masyarakat tidak peduli maka sekarang ini giliran enam orang, yang akan datang, anak Anda, istri Anda, suami Anda akan mendapat giliran ketika kita tidak berusaha untuk menegakan," kata Abdullah di Nusantara I, Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Abdullah menjelaskan lebih lanjut terkait upaya TP3 mendatangi fraksi-frakai di DPR berkaitan kematian enam Laskar FPI. Hal itu kata Abdullah tidak terlepas dari penilaian TP3 yang memandang kasus KM 50 bukan sekadar kasus hukum tapi sudah menjadi kasus politik hukum.
"Sehingga kami datang ke legislatif untuk meminta kemudian dibentuk pansus angket untuk meminta pemerintah terus supaya persoalan ini diungkap sedetail-detailnya. Sehingga kemudian terjadi transparansi, akuntabel, sesuai janji Presiden Jokowi ketika menerima kami TP3 bahwa beliau akan melaksanakan proses penanganan ini secara terbuka transparan dan akuntabel," kata Abdullah.
Dalam keterangannya kepada Fraksi PKS, TP3 turut menyoroti laporan Komnas HAM terkait kematian enam Laskar FPI berjudul Laporan Penyelidikan. Menurut TP3, laporan itu bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanya berupa pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM.
Padahal, menurut TP3 seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.
Karena itu dalam tuntutannya kepada DPR, TP3 sekaligus meminta laporan dari Komnas HAM diabaikan.
Baca Juga: Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah
Berikut tiga tuntutan TP3 kepada para penyelenggara negara, terutama pemerintah dan DPR terkait kematian enam Laskar FPI:
- Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
- Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
- Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Berita Terkait
-
Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah
-
Janggal! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Kecelakaan Penembak Mati Laskar FPI
-
Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI
-
Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat
-
1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS