Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menskorsing sidang perdana gugatan Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 10 orang, eks kader partainya yang diduga terlibat dalam Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, pada Selasa (30/3/2021).
Awalnya sidang sudah mulai dibuka oleh majelis hakim. Ketika didalam sidang, adapun pihak penggugat hadir diwakili tim hukumnya, yakni Donald Fariz yang merupakan eks Indonesia Corruption Watch (ICW).
Untuk pihak tergugat lain yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah hadir dalam sidang.
Namun, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto untuk 10 orang tergugat belum ada didalam sidang. Padahal, majelis hakim pun sudah memberitahukan kepada pihak tergugat terkait agenda sidang perdana ini.
"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko didalam sidang, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat. Kemudian, majelis hakim IG Eko pun mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.
Lantaran, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," kata Hakim.
Majelis Hakim IG Eko pun menskorsing sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB. Untuk tim hukum tergugat untuk mengurus surat kuasa.
Baca Juga: Disebut Dalang GPK PD, AHY Tegaskan Proses PAW Jhoni Allen dari Senayan
"Karena surat kuasanya tidak dipegang masih di PTSP (Pelayanan terpadunSatu Pintu) diberikan kesempatan mengurus surat kuasa tersebut, sidang kita skors dan buka kembali pukul 14.00 WIB," tutup IG Eko
Seperti diketahui, untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; BoykebNovrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis