Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menskorsing sidang perdana gugatan Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 10 orang, eks kader partainya yang diduga terlibat dalam Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, pada Selasa (30/3/2021).
Awalnya sidang sudah mulai dibuka oleh majelis hakim. Ketika didalam sidang, adapun pihak penggugat hadir diwakili tim hukumnya, yakni Donald Fariz yang merupakan eks Indonesia Corruption Watch (ICW).
Untuk pihak tergugat lain yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah hadir dalam sidang.
Namun, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto untuk 10 orang tergugat belum ada didalam sidang. Padahal, majelis hakim pun sudah memberitahukan kepada pihak tergugat terkait agenda sidang perdana ini.
"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko didalam sidang, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat. Kemudian, majelis hakim IG Eko pun mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.
Lantaran, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," kata Hakim.
Majelis Hakim IG Eko pun menskorsing sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB. Untuk tim hukum tergugat untuk mengurus surat kuasa.
Baca Juga: Disebut Dalang GPK PD, AHY Tegaskan Proses PAW Jhoni Allen dari Senayan
"Karena surat kuasanya tidak dipegang masih di PTSP (Pelayanan terpadunSatu Pintu) diberikan kesempatan mengurus surat kuasa tersebut, sidang kita skors dan buka kembali pukul 14.00 WIB," tutup IG Eko
Seperti diketahui, untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; BoykebNovrizon; dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi