Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam pendapatnya atas eksepsi Habib Rizieq Shihab meminta pengacara hingga terdakwa pelajari kembali soal sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Megamendung, Selasa (30/3/2021).
Awalnya jaksa menyinggung penegakkan hukum terhadap Rizieq sama diterapkan tidak ada pandang bulu. Bahkan penegakkan hukum juga, kata jaksa, didasari kitab suci Al-Quran dan hadis. Apalagi sengaja buat dakwaan hanya untuk mendzolimi.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun dzolim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun termasuk terhadap terdakwa sendiri," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa mengatakan, dalam penyusunan dakwaan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Menurutnya, tak mungkin dakwaan sengaja dibuat berisikan fitnah.
"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, jaksa meminta Rizieq hingga pengacara untuk belajar lagi terkait penegakkan hukum. Pasalnya, dakwaan dibuat, kata jaksa, sudah mengacu sistem penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktek, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undang yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," tandasnya.
Adapun Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!