Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam pendapatnya atas eksepsi Habib Rizieq Shihab meminta pengacara hingga terdakwa pelajari kembali soal sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Megamendung, Selasa (30/3/2021).
Awalnya jaksa menyinggung penegakkan hukum terhadap Rizieq sama diterapkan tidak ada pandang bulu. Bahkan penegakkan hukum juga, kata jaksa, didasari kitab suci Al-Quran dan hadis. Apalagi sengaja buat dakwaan hanya untuk mendzolimi.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun dzolim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun termasuk terhadap terdakwa sendiri," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa mengatakan, dalam penyusunan dakwaan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Menurutnya, tak mungkin dakwaan sengaja dibuat berisikan fitnah.
"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, jaksa meminta Rizieq hingga pengacara untuk belajar lagi terkait penegakkan hukum. Pasalnya, dakwaan dibuat, kata jaksa, sudah mengacu sistem penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktek, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undang yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," tandasnya.
Adapun Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya